Komitmen Berantas Narkotika, Polres Paser Musnahkan 758,93 Gram Sabu
- 05 Mar 2026 00:21 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Daya Taka, Polres Paser melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Rabu 4 Maret 2026, di Ruang Rupatama Mapolres Paser, Kecamatan Tanah Grogot.
Dalam kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan terlebih dahulu melalui pengujian Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, kemudian sabu dilarutkan dalam air di dalam wadah transparan hingga hancur dan dibuang ke dalam septic tank, disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan
Wakapolres Paser, Kompol Anton Saman, memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Paser.
"Polres Paser kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Paser. Kegiatan ini juga menjadi langkah komitmen transparansi Polri untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang tidak sesuai aturan hukum," kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, yang diwakilkan Wakapolres Paser, Kompol Anton dalam sambutanya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini berupa sabu milik tiga tersangka berinisial EJ (44) sebanyak 21 paket dengan bruto 57,74 gram, YS (38) sebanyak 8 paket dengan bruto 3,02 gram, dan MA (27) sebanyak 7 paket dengan bruto 386 gram.
"Selama periode Januari-Maret ini, Polres Paser dan jajaran telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 27 kasus dengan 31 orang tersangka, serta berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 758,93 gram," ujar Kompol Anton.
Dari total seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, dikatakan Kompol Anton dapat meminimalisir masyarakat Paser dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menerangkan bahwa perbandingan dari 2025 ke 2026 ini terdapat kenaikan kasus 25 persen, dan mayoritas tersangka dari kalangan pengangguran sehingga terhimpit ekonomi serta sebagian merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Oleh karena itu, Ia mengimbaukan kepada seluruh lapisan elemen masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkotika dan melapor kepada yang berwajib jika menememukan kasus tersebut di lingkungan sekitarnya.
"Kami dari Satresnarkoba Polres Paser, menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa narkotika ini sangat berbahaya. Jadi jangan dilakukan yang bisa melanggar hukum, baik itu sebagai pengguna, pengedar, maupun sebagai perantara jual beli narkotika karena dampak hukumnya juga sangat berat," ucap AKP Suradi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari hasil pengungkapan 27 kasus tindak pidana narkotika periode Januari hingga Maret 2026 dengan total 31 tersangka (30 laki-laki dan 1 perempuan) serta barang bukti sebanyak 578 paket sabu dengan bruto 758,93 gram dan 2 pipet bruto 10,2 gram.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Paser.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....