Kantongi 2 Paket Sabu, Polres Paser Berhasil Amankan Peredaran Narkotika

  • 26 Feb 2026 22:16 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Kasus peredaran narkotika kembali berhasil digagalkan oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser, setelah mengamankan seorang pria berinisial W.R.S. (29), warga Kecamatan Tanah Grogot, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Berdasarkan dari rilis Humas Polres Paser, penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 Wita di sebuah kamar kos di Jalan RA Kartini, Gang Citra II, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 2 paket sabu seberat bruto 0,70 gram beserta timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, dan satu unit handphone. Pengembangan di rumah tersangka juga menemukan perlengkapan yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar," ujar Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo.

Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Paser bersih dari narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....