Motif Ekonomi, Pelajar di Kaltim Tergiur Jadi Kurir Narkoba
- 26 Feb 2026 13:41 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memberangus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur. Di bawah kepemimpinan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, kepolisian berhasil mengungkap capaian signifikan dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan sejak awal Januari 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026. Kombes Pol Romylus memaparkan, jajarannya telah berhasil mengungkap 163 kasus dengan mengamankan 202 tersangka. Nilai barang bukti yang disita pun sangat fantastis, yakni mencapai Rp16.670.147.000.
Berdasarkan data pengungkapan, Kalimantan Timur teridentifikasi sebagai wilayah strategis peredaran narkotika. Penetrasi barang haram ini tidak hanya terbatas pada jenis sabu, namun juga merambah ke ekstasi hingga obat-obatan terlarang Daftar J.
Beberapa titik dengan tingkat kerawanan menonjol meliputi: Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Berau.
Meskipun demikian, pengungkapan kasus juga terjadi secara merata di wilayah lain seperti Kutai Barat dan Penajam Paser Utara, yang mengindikasikan bahwa jaringan peredaran telah berupaya menyentuh pelosok daerah.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius adalah keterlibatan dua tersangka berstatus pelajar yang berperan sebagai kurir di Balikpapan dan Samarinda. Motif ekonomi keluarga disebut menjadi pendorong utama para remaja ini terjun ke dunia kriminal.
"Kami telah berkomunikasi dengan orang tua yang bersangkutan. Sangat disayangkan, pihak keluarga tidak mengetahui aktivitas anak-anak mereka sebagai kurir. Ini adalah alarm bagi kita semua mengenai bahaya narkoba yang mengancam masa depan generasi muda," ucap Kombes Pol Romylus.
Menyikapi keterlibatan anak di bawah umur, Polda Kaltim memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penanganan dilakukan secara khusus, mulai dari pemisahan ruang tahanan hingga percepatan penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari.
Keberhasilan ini bukan sekadar tentang angka, melainkan bentuk perlindungan Polri terhadap masyarakat. Polda Kaltim mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak guna mencegah infiltrasi jaringan narkoba yang kerap memanfaatkan keluguan usia remaja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....