Ditinggal Ngopi, Helm Raib Digondol Maling di Temindung Permai
- 23 Feb 2026 09:04 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Seorang pria berinisial D diamankan aparat kepolisian setelah mencuri helm milik pengunjung kafe di kawasan Jalan Tekukur, RT 23, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial I yang merupakan penadah helm curian.
Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang usai menerima laporan korban yang kehilangan helm standar SNI warna hitam saat sedang ngopi di kafe. Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, melalui keterangan resminya menjelaskan, korban awalnya memarkirkan sepeda motor dengan helm diletakkan di spion sebelah kanan.
“Sekitar 15 menit kemudian korban kembali ke motornya dan mendapati helm tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka D berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Pasundan Gang 1, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual helm tersebut kepada seorang wanita berinisial I di kawasan Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
"Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu helm warna hitam serta nota pembelian," kata Arie.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....