Polres Kukar Tangkap Pemasok Sabu 39,63 Gram di Palaran, 28 Paket Disita
- 21 Feb 2026 14:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Kutai kartanegara - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial MZ (26) ditangkap dengan barang bukti 28 paket sabu seberat total 39,63 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto RT 026, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda. Tersangka diketahui bernisial MZ (26), warga Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang remaja di Sanga-Sanga beberapa jam sebelumnya. Dari hasil interogasi terhadap tersangka awal, polisi mendapatkan informasi sabu tersebut diperoleh dari MZ yang tinggal di wilayah Palaran.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak menuju alamat yang dimaksud. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 WITA, petugas melihat seorang pria berdiri di teras rumah. Setelah dipastikan identitasnya, pria tersebut diamankan.
Dalam penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di lantai kamar, polisi menemukan 28 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Kasat Narkoba Polres Kukar, Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan tersangka diduga berperan sebagai pemasok. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan sebagian telah diedarkan. Kami juga mendapatkan informasi adanya pihak lain yang menerima barang dari tersangka dan masih dalam pengembangan,” ujar Yohanes.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba lintas wilayah. “Ini jaringan yang saling terhubung antara Kukar dan Samarinda. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan terbaru. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal pidana seumur hidup atau hukuman berat lainnya sesuai undang-undang.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....