Remaja 16 Tahun Ditangkap Bawa Dua Gram Sabu di Sanga-Sanga Kukar

  • 21 Feb 2026 13:46 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap saat berada di pinggir jalan. Penangkapan terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Mada, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.

Remaja tersebut diketahui berinisial M.S. (16). Ia diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari terkait laporan adanya transaksi sabu di kawasan tersebut. Kasat Narkoba Polres Kukar, Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Awalnya kami menerima informasi bahwa di wilayah Sanga-Sanga Dalam sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Yohanes.

Ia menjelaskan, tim melakukan pemantauan intensif sejak 18 Februari 2026. Pada Kamis 19 Februari, polisi kembali menerima informasi mengenai seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang diduga kerap bertransaksi sabu menggunakan sepeda motor Honda Vario KT 6177 BBG. “Pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WITA, anggota melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berhenti di pinggir jalan. Kami langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan di dalam dashboard sepeda motor, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi dua plastik bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram. “Barang bukti yang kami amankan dua paket sabu dengan berat kotor kurang lebih dua gram, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Yohanes. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami prihatin karena yang diamankan masih berusia 16 tahun. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dan semua pihak. Pencegahan harus diperkuat, peran keluarga dan lingkungan sangat penting agar anak-anak kita tidak terjerumus narkoba,” katanya.

Sat Resnarkoba Polres Kukar memastikan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....