Gasak Uang dan Rokok, Pencuri di Lempake Diciduk Sehari Pasca-Aksi
- 21 Feb 2026 13:11 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang menangkap seorang pria berinisial S (41) terkait kasus pencurian di sebuah toko di Jalan Poros Samarinda–Bontang Gang 13, Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Talang Sari Kampung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Kamis, 19 Februari sekitar pukul 04.00 Wita di toko milik korban. Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soehaeyadi, mengatakan pelaku mengambil uang tunai dan sejumlah rokok dari dalam toko.
“Pelaku mengambil uang dan beberapa bungkus rokok milik korban,” ujarnya dalam rilis yang diterima rri.co.id, Sabtu, 21 Februari 2026.
Arie menjelaskan, saat kejadian pencurian korban tidak sedang berada di toko. Saat itu toko dijaga oleh seorang karyawan.
Sekitar pukul 09.00 Wita, karyawan toko melayani pembeli dan hendak mengambil uang kembalian di laci meja. Namun, uang di dalam laci sudah tidak ada.
Karyawan itu kemudian menghubungi korban. Saat dicek, korban mendapati uang tunai sebesar Rp 675 ribu hilang, serta sejumlah rokok berbagai merek ikut raib.
"Rokok yang hilang masing-masing 10 bungkus merek DTE, 10 bungkus GA, 10 bungkus Bidi, 5 bungkus Gudang Garam, dan 4 bungkus Sampoerna Mentol. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1.599.000," ucap Arie.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sungai Pinang. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka S yang akhirnya diamankan sehari setelah kejadian. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai dan rokok diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....