Peredaran Ekstasi di Loa Janan Ilir, Tiga Tersangka Ditangkap

  • 21 Feb 2026 12:29 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Tiga orang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 21.45 Wita.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seorang perempuan yang diduga kerap menjual ekstasi di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembelian terselubung (undercover buy).

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan petugas melakukan penyamaran dengan memesan barang melalui aplikasi WhatsApp.

“Petugas melakukan undercover buy dengan menghubungi terduga pelaku melalui WhatsApp untuk membeli ekstasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima rri.co.id, Sabtu, 21 Februari 2026.

Saat transaksi akan dilakukan di pinggir Jalan Rukun II, seorang perempuan berinisial W datang menggunakan sepeda motor untuk menyerahkan barang. Petugas kemudian melakukan penangkapan di lokasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima butir pil ekstasi warna biru kuning dengan berat netto 1,83 gram yang dibungkus plastik klip. Barang tersebut sebelumnya diletakkan di pinggir jalan.

Setelah penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di Jalan Rukun II Blok D, Kelurahan Rapak Dalam. Di lokasi itu, dua orang tersangka lainnya berinisial H dan F turut diamankan.

Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, masing-masing satu unit Android, satu unit iPhone warna hitam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat transaksi.

“Menurut keterangan tersangka H, ekstasi tersebut diperoleh dari tersangka F,” kata Arie.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....