Pencurian Baut Jembatan Segiri Kini Diselidiki Polisi Samarinda
- 18 Feb 2026 10:18 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Aksi pencurian baut terjadi di Jembatan Perniagaan kawasan Pasar Segiri, Samarinda, dan menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa itu disampaikan warga dalam program Halo RRI karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat, Budiman Arif, mengungkapkan pelaku diduga mengambil hampir setengah baut perekat pada bagian jembatan. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperlemah konstruksi dan memicu risiko kerusakan lebih parah.
“Pencurian baut terjadi di jembatan kawasan Pasar Segiri, bahkan hampir setengah baut perekat diambil. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujar Budiman Arif pada Rabu, 18 Februari 2026 dalam Program Halo RRI Samarinda.
Ia menambahkan, kerusakan juga ditemukan pada infrastruktur lain seperti penutup saluran drainase di Jalan Juanda yang baru dibangun. Menurutnya, fasilitas tersebut belum lama selesai, namun sudah hilang atau dirusak pihak tidak bertanggung jawab.
“Drainase yang baru dibangun di Jalan Juanda juga ada yang hilang dan dirusak. Padahal baru beberapa bulan selesai dan dananya berasal dari masyarakat juga,” ucapnya.
Budiman berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah penanganan agar tidak menimbulkan dampak fatal. Ia menilai fasilitas publik yang baru dibangun seharusnya dijaga bersama karena menjadi bagian dari upaya memperindah kota.
“Kami berharap pemerintah segera mengatasi sebelum kerusakan semakin parah atau menimbulkan korban. Fasilitas ini baru dibangun untuk memperindah kota,” ujarnya, pada Program Halo RRI.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi menyatakan pihak kepolisian masih mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan. Polisi juga menunggu laporan resmi dari dinas terkait untuk mendukung proses hukum.
“Sampai saat ini kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan menunggu laporan dari dinas terkait terkait kasus hilangnya baut jembatan,” ujar Ipda Arie Soeharyadi.
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang merusak fasilitas umum. Laporan masyarakat, katanya, menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Samarinda, apabila mengetahui tindak pidana seperti kehilangan baut jembatan, segera melapor ke polsek terdekat atau ke Polresta Samarinda agar dapat kami tangani secara hukum,” ucapnya.
Polisi menegaskan kasus pencurian fasilitas publik termasuk delik pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Dukungan masyarakat dalam pelaporan diharapkan mempercepat penanganan serta mencegah kerusakan infrastruktur yang lebih luas.
Sebagai ruang partisipasi publik, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik setiap hari Senin, Rabu dan Jumat melalui program Halo RRI di Pro1 RRI Samarinda FM 97,6 MHz, pukul 09.00 Wita. Silakan hubungi nomor WA 08115544976 atau melalui google form yang ada di instagram @rripro1samarinda. Suara Anda, Solusi Bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....