Polres Paser Gagalkan Peredaran Sabu di Batu Sopang

  • 12 Feb 2026 16:28 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser: Satresnarkoba Polres Paser, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada Rabu 11 Februari 2026 malam, sekitar pukul 22.00 Wita.

Di mana, dari rilis Polres Paser, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial S.R (43), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menerangkan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram, serta sejumlah plastik klip kosong dan barang bukti lainnya.

Pelaku S.R yang merupakan warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, langsung digelandang ke Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp100 ribu dan beberapa plastik klip yang digunakan untuk pembungkusan narkoba.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Proses hukum terhadap pelaku akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Kami menghimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," ujar AKBP Novy Adi Wibowo.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Paser dalam memberantas narkotika dan menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Berat barang bukti yang diamankan Polres Paser.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....