Polda Kaltim Izinkan Korban Curanmor Kembali Pinjam Pakai Barang Bukti Kendaraan

  • 14 Agt 2026 09:27 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyerahkan dua barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor kepada korban untuk dipinjamgunakan sementara. Barang bukti tersebut berupa satu unit truk dan satu sepeda motor yang dapat digunakan kembali untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Penyerahan tersebut dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus 3C di Aula Polresta Samarinda, Kamis, 13 Agustus 2026. Kendaraan diserahkan kepada pemilik setelah sebelumnya berhasil ditemukan dalam proses pengungkapan kasus.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengatakan kendaraan tersebut tetap berstatus sebagai barang bukti sehingga pemilik harus menjaga dan tidak mengubah bentuk kendaraan selama proses hukum berlangsung.

"Barang bukti itu harus dipelihara terus, jangan mengubah-ubah bentuk, apalagi dijual. Karena barang bukti masih dalam proses penyidikan," ujar Tedy.

Meski demikian, pemilik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Menurut Tedy, kendaraan itu merupakan milik masyarakat dan peminjaman dilakukan agar dapat kembali dimanfaatkan untuk aktivitas mereka.

"Bisa dipakai lagi. Karena mereka juga membutuhkan untuk aktivitas, kerja, bahkan mungkin untuk mengantar anak sekolah. Tapi yang jelas setelah proses di pengadilan, barang bukti itu memang akan dikembalikan lagi ke pemiliknya, karena kan itu milik masyarakat," kata Tedy.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tedy Sopandi, usai konferensi pers pengungkapan kasus 3C di Aula Polresta Samarinda, Kamis, 13 Agustus 2026. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan telah ditemukan dalam pengungkapan kasus untuk segera mengecek ke Polresta Samarinda. Pemilik yang kendaraannya telah ditemukan dapat mengajukan pinjam pakai sesuai prosedur yang berlaku.

"Bisa ke sini (Polresta Samarinda). Tanpa dipungut biaya hanya ada cara atau prosedur tertentu," ucapnya.

Menurut Tedy, kebijakan pinjam pakai tersebut bukan semata-mata untuk mengurangi penumpukan barang bukti. Langkah itu dilakukan sebagai upaya Polri memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sekaligu meningkatkan kepercayaan terhadapa institusi Polri.

"Kita ibaratnya bagaimana melayani masyarakat agar masyarkat itu mempercayai kita ketika barang-barangnya sudah ditemukan ataupun diungkap bisa segera dikembalikan," kata Tedy, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....