Polres Paser Ingatkan Larangan Pelajar Berkendara
- 21 Nov 2025 16:00 WIB
- Samarinda
KBRN, Paser: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser, kini masih melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam program Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung sejak 16-30 November.
Dari 7 sasaran prioritas, salah satunya menyoroti banyaknya anak di bawah umur atau pelajar yang mengendarai motor tanpa memilki Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan tidak menggunakan helm.
Kepala Satlantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, menerangkan tidak ada alasan bagi pelajar di bawah umur yang membawa motor ke sekolah karena jarak dari rumah yang jauh.
"Kalau untuk pelajar tetap kan itu tadi sasarannya adalah salah satunya pengendara yang belum cukup umur. Karena dia tidak memiliki SIM dan belum berkompeten dalam berkendara," ucap AKP Weny.
Ia menyebut, karena belum mempunyai SIM sehingga orang tua harus mengantarkan anaknya ke sekolah demi keamanan bersama. Sebab, berkaca pada kasus kecelakaan beberapa waktu lalu yang melibatkan anak dibawah umur.
"Maka, kepada orang tua ataupun kepada Dinas Pendidikan di Paser untuk mungkin anaknya diantar, untuk lebih menjaga keselamatan. Kenapa demikian, karena kemarin salah satu kecelakaan yang di Polsek Kuaro itu adalah anak di bawah umur," katanya.
Atas kejadian ini, seorang pelajar pun membuat seorang warga meninggal dunia. Sehingga hal inu baginya perlu diperhatikan.
"Sehingga mengakibatkan masyarakat yang menyeberang jalan meninggal karena tertabrak oleh kendaraan roda dua yang dikendarai oleh anak di bawah umur," ujar Kasatlantas.
Lebih lanjut, AKP Weny menerangkan bahwa di Kabupaten Paser ini masih banyak didapati pengendara motor yang dibawah umur atau pelajar.
Oleh karena itu, Ia mengatakan bahwa pihaknya bakal berkolaborasi dengan Disdikbud Paser agar di sekolah-sekolah dapat diedukasi mengenai berkendara yang aman dan mematuhi aturan berlalu lintas.
"Makanya kami akan menggandeng juga dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan edukasi kepada anak-anak sekolah maupun kepada orang tua agar lebih selektif lagi untuk memberikan motor kepada anak," ujar AKP Weny menerangkan.
Dirinya juga menegaskan kepada para pelajar yang belum punya SIM untuk tidam diperkenankan mengendarai motor ke sekolahan sendiri.
"Ada anak-anak yang sudah 17 tahun yang sudah mempunyai SIM silakan untuk berkendara. Tetapi, yang belum tolong jangan diberikan kesempatan untuk mengendarai kendaraan tanpa kompetensi," katanya, menegaskan.
Dengan pernyataan ini, AKP Weny berharap pihak sekolah dan khususnya orang tua murid dapat bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan menjaga anaknya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Sehingga mengantar anak ke sekolah baginya harus dilakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....