UPTD PPA Kaltim Butuh Tenaga Profesional Tangani Kasus

  • 12 Jul 2025 08:34 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda : UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Timur terus bekerja menangani berbagai kasus kekerasan dan diskriminasi yang menimpa perempuan dan anak. Hingga bulan Juni 2025, tercatat sudah sekitar 75 kasus yang ditangani oleh lembaga ini. Sebagian besar di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk kekerasan seksual dan bullying.

Menurut Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri, SH.,M.Si, banyak dari kasus tersebut menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Dalam kasus berat, seperti kekerasan fisik atau seksual terhadap anak, korban mengalami trauma mendalam hingga membutuhkan pendampingan intensif dari tenaga psikolog.

“Korban sering kali mengalami ketakutan berlebih, trauma, bahkan berisiko mengalami depresi jika tidak didampingi secara psikologis,” ujar Kholid.

Keberadaan psikolog di UPTD PPA sangat krusial. Selain berperan dalam penguatan mental korban, psikolog juga membantu dalam menggali keterangan yang mungkin tidak dapat diperoleh melalui pendekatan biasa, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak, termasuk balita yang belum mampu berkomunikasi secara jelas.

Psikolog juga berperan penting dalam memberikan asesmen kepada penyidik dan aparat penegak hukum, khususnya pada kasus-kasus pidana, agar proses hukum bisa berjalan dengan informasi yang utuh dan akurat.

“Dalam banyak kasus, psikolog juga mendukung proses penyidikan dengan menggali sisi psikologis korban yang tak mudah diungkap secara langsung,” tambah Kholid.

Selain psikolog, UPTD PPA Kalimantan Timur juga menggandeng berbagai tenaga profesional lainnya, seperti, tenaga bantuan hukum, melalui kerja sama dengan beberapa lembaga pendampingan hukum, pekerja sosial, yang membantu dalam proses reintegrasi sosial, asesmen biopsikososial, serta pemberdayaan ekonomi korban, konselor, yang diperkuat dengan pelatihan-pelatihan, baik secara luring maupun daring.

Namun, saat ini tenaga psikolog di UPTD PPA masih terbatas. Sebagian besar masih bersifat outsourcing dan belum menjadi bagian dari tim tetap. Oleh karena itu, UPTD PPA juga menjalin kerja sama dengan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Kalimantan Timur untuk memperkuat kapasitas layanan psikologis bagi para korban.

Meski begitu, tidak semua kasus memerlukan penanganan psikolog. Dari 75 kasus yang tercatat, hanya sebagian yang ditangani langsung oleh psikolog. Kasus-kasus tersebut biasanya datang dari berbagai jalur: pengaduan langsung masyarakat, rujukan dari kabupaten/kota, serta laporan melalui aplikasi nasional SAPA 129.

Psikolog biasanya dilibatkan pada kasus-kasus yang lebih kompleks atau menyangkut korban yang belum mampu menyampaikan pengalaman traumatisnya secara verbal, seperti anak-anak usia dini.

“Untuk balita misalnya, sangat sulit bagi mereka untuk mengungkapkan apa yang dialami. Di sinilah peran psikolog sangat dibutuhkan,” jelas Kholid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....