Polresta Balikpapan Berhasil Mengungkap 62 Kasus Narkoba
- 14 Mar 2024 10:19 WIB
- Samarinda
KBRN, Balikpapan : Satresnarkoba Polresta Balikpapan Berhasil Mengungkap 62 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan Terakhir.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan,dari total kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 75 tersangka, yang terdiri dari 68 pria, tujuh wanita, dan dua anak di bawah umur (ABH) yang memiliki status sebagai pengedar.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 272,65 gram, 12.000 butir obat keras jenis LL, serta tujuh unit sepeda motor.
"Obat jenis LL dikemas dalam botol dengan isi 1.000 butir per botol, dan dijual dalam bentuk plastik dengan isi 250 butir," ungkap Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferensi pers yang digelar di ruang Kapolresta Balikpapan pada Rabu (13/3/2024).
Dari data domisili tersangka, sebagian besar berasal dari Kelurahan Baru Tengah, Klandasan Ilir, Manggar Baru, dan Baru Ulu.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara lain Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus sabu dengan pidana minimal 5 tahun penjara, dan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk obat keras jenis LL dengan pidana minimal 4 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Kota Balikpapan masih menjadi pusat peredaran narkoba dengan rute aliran barang dari Kota Samarinda, Samboja, dan Handil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....