Kemenkum Kaltim Dorong Kepatuhan Royalti untuk Lindungi Hak Pencipta Lagu
- 18 Jun 2026 14:17 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bertema “Kepatuhan Pembayaran Royalti Hak Cipta sebagai Upaya Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta dan Pencegahan Pelanggaran Penggunaan Lagu dan Musik pada Ruang Publik di Wilayah”, Kamis 18 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, mengatakan musik dan lagu merupakan produk budaya yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kehadiran musik di ruang publik bahkan mampu meningkatkan kenyamanan konsumen dan mendukung aktivitas ekonomi pelaku usaha.
Namun demikian, menurut Ikmal, manfaat ekonomi yang diperoleh dari penggunaan musik tidak boleh mengabaikan hak para pencipta lagu dan pemegang hak cipta. Negara telah menyediakan instrumen hukum yang menjamin perlindungan terhadap karya intelektual tersebut melalui berbagai regulasi yang berlaku.
“Hak cipta terdiri dari dua pilar utama yaitu hak moral yang melekat abadi pada diri pencipta dan hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat finansial atas penggunaan karya cipta tersebut,” ujar Ikmal Idrus dalam sambutannya.
Ikmal menjelaskan, setiap penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial di ruang publik secara hukum menimbulkan kewajiban pembayaran royalti. Kewajiban tersebut bukan semata-mata pungutan, melainkan bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kerja keras para pencipta.
“Kepatuhan dalam membayar royalti bukanlah sebuah bentuk pungutan atau beban yang memberatkan dunia usaha. Hal ini harus dimaknai sebagai wujud apresiasi nyata, bentuk keadilan dan jaminan kesejahteraan bagi para pelaku industri kreatif,” katanya.
Melalui kegiatan edukasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap semakin banyak pihak memahami pentingnya perlindungan hak cipta. Kesadaran tersebut dinilai menjadi fondasi dalam membangun industri kreatif yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta lagu dan musik di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....