Pelaku UMKM Berau Didorong Pahami Royalti Hak Cipta

  • 20 Mei 2026 12:27 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Berau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi pelayanan bidang Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan KI bagi masyarakat pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) dan UMKM.

Melalui Bidang Pelayanan KI yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Muhammad Ibnu Qayyim beserta tim, Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi “Royalti Hak Cipta dan Website Ekraf” di Hotel Grand Parama, Kabupaten Berau, pada Selasa 19 Mei 2026.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan kegiatan sosialisasi KI guna membangun kesadaran masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, mengatakan sektor ekonomi kreatif saat ini menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi masyarakat di era digital.

“Pada dinamika modern saat ini sektor ekraf menjadi pilar utama bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan era digitalisasi merupakan tantangan untuk mengelola serta melindungi aset-aset kekayaan intelektual agar memiliki daya saing melalui perlindungan KI dan pemanfaatan teknologi pada platform digital,” ujar Hanton Hazali.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Berau yang dinilai aktif mendukung program pelayanan KI di daerah.

“Hilirisasi kekayaan intelektual ini agar dapat langsung dirasakan oleh para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM masyarakat luas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, Drs. Yudha Budi Santosa, M.Si., berharap kegiatan tersebut mampu mempercepat perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Berau.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini percepatan perlindungan kekayaan intelektual dari sisi hukum dapat terlaksana. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Kanwil Kemenkum Kaltim, dan pelaku ekraf Kabupaten Berau dapat terus terjalin demi ekosistem ekonomi yang maju,” katanya.

Dalam kegiatan itu, Analis Kekayaan Intelektual Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Wahyu Jati Pramanto, menyampaikan materi bertajuk “Melodi Nusantara, Hak Cipta Terjaga Royalti sebagai Jembatan antara Budaya dan Kesejahteraan”.

Menurut Wahyu, pemahaman mengenai royalti dan kekayaan intelektual sangat penting bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Kekayaan intelektual merupakan tulang punggung masa depan kreativitas. Pemahaman mengenai royalti dan bagaimana aset karya menjadi lebih berharga harus terus diperkuat,” ujarnya.

Selain sosialisasi royalti hak cipta, peserta juga mendapatkan edukasi terkait penggunaan Website Ekraf Berau yang dipaparkan oleh narasumber dari Komite Ekonomi Kreatif, Ahmad Syadat. Website tersebut diharapkan dapat mempermudah pendataan pelaku ekraf sekaligus akses informasi dan agenda pelatihan kreatif di Kabupaten Berau.

Kegiatan yang diikuti sekitar 40 peserta dari berbagai perangkat daerah dan pelaku ekonomi kreatif itu ditutup dengan sesi diskusi interaktif mengenai proses pendaftaran hak cipta dan mekanisme pembayaran royalti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....