Pengalihan Tersangka PT EBH Jadi Polemik, Ini Pernyataan Kepala Adat Dingin
- 25 Apr 2023 16:31 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: Penangguhan penahanan terhadap 12 warga Kabupaten Kutai Barat yang menjadi tersangka kasus pengancaman dan perintangan PT Energi Batu Hitam (EBH), menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya pihak Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar), dinilai kurang menghargai tokoh-tokoh adat di Kaltim. Termasuk bupati Kubar FX.Yapan selaku ketua umum organisasi Dayak Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim.
“Saya juga bertanya permasalahan ini karena bupati, ketua dewan, kepala adat besar, tokoh-tokoh adat pernah mengajukan penangguhan ini tetapi ditolak Polres, kenapa ujug-ujug datang bu Mei Christhy dan pak Ogi yang saya nggak tahu dari mana organisasinya kok secara pribadi mereka bisa menangguhkan kasus ini,” ungkap kepala adat Kampung Dingin kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat, Robertus Syahrun kepada wartawan di Muara Lawa, Senin (24/4/2023).
Menurutnya, bupati FX Yapan dan sejumlah tokoh pernah mengajukan permohonan sekaligus jadi penjamin pengalihan penahanan terhadap 12 tersangka yang ditangkap polisi sejak 25 Maret 2023.
Tetapi permohonan mereka ditolak oleh Polres Kubar dengan alasan salah satu tersangka yaitu Erika Siluq yang tidak ditangkap tidak mau datang ke Polres Kubar untuk membuat pernyataan.
Selain itu polisi beralasan, jaminan dari STB, DADKT, PDKT dan LAB itu tidak ada yang mewakili keluarga tersangka dan diajukan sekaligus untuk 12 orang.
Namun belakangan pada 19 April 2023, penyidik Polres Kubar tiba-tiba mengeluarkan 12 tersangka dan mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Dolson Dondang dengan tiga orang lainnya yang hanya ikut mengetahui. Yaitu Mei Christhy, Daud Partogi Situmorang dan Husor Situmorang.
BACA JUGA:
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 12 Tersangka Kasus PT EBH di Kubar ‘Bebas’
Menurut pandangan Kepala Adat kampung Dingin, permohonan dari Mei Cs akan lebih kuat jika diketahui oleh tokoh-tokoh adat dan bupati Kubar selaku kepala wilayah.
Tetapi sikap Polres Kubar yang tidak lagi berkoordinasi dengan para tokoh ini akan menimbulkan ketersinggungan.
“Itu ya membuat tersinggung kepala adat besar, saya kira bupati juga tersinggung, ketua dewan tersinggung, tokoh-tokoh dari DAD, PDKAT juga tersinggung,” jelas Syahrun.
12 Tersangka kasus konflik PT EBH foto bersama usai dibebaskan oleh Polres Kubar. Foto: Ist
Mantan camat Muara Lawa ini menilai ada yang tidak wajar karena dalam surat yang beredar dituliskan bahwa Mei Christhy, Daud Partogi Situmorang dan Husor Situmorang bukan sebagai penjamin tetapi hanya ikut mengetahui.
Narasi itu menurut Syahrun, akan meniadakan tanggungjawab seorang penjamin.
“Kalau hanya mengetahui berarti dia tidak ikut bertanggungjawab jika terjadi apa-apa di lapangan. Harusnya dia menjamin bahwa kalau terjadi keributan mereka siap dan mereka harus menjamin tidak akan membuat kisruh,” katanya.
“Saya orangnya nggak pintar tapi mengerti administrasi kok hanya surat begitu Kapolres bisa mengeluarkan. Berarti Mei dan Ogi ini lebih sakti daripada bupati, ketua dewan, lebih sakti dari kepala adat besar dan lebih sakti dari DAD. Kok ujug-ujug Mei sama Ogi datang bisa keluar. Itupun hanya mengetahui tidak menjamin bahwa kalau ada sesuatu terjadi mereka turun tangan,” tambah kepala adat di ring satu konsesi tambang PT EBH tersebut.
Dia kwatir kekisruhan kembali terjadi akibat tidak adanya jaminan para tokoh. Atas dasar itu Syahrun meminta Polres Kubar mengawasi 12 tersangka yang dilepas. Bahkan jika berkasnya lengkap, dia berharap APH memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ini tidak diproses kita takut juga permasalahan di lapangan terjadi lagi. Ya mudah-mudahan saja hal ini tidak terjadi supaya karyawan bisa bekerja seperti semula tidak ada komplain, tidak ada teror, itu aja harapan ke depan.
“Dan kalau ada sesuatu yang terjadi ya kami pihak kepala adat se-Kubar ini limpahkan ke ibu Mei, biar Polres cari ibu Mei dan pak Ogi,” tandas mantan pegawai negeri sipil tersebut.
BACA JUGA:
STB Kaltim Pertanyakan Sikap Polres Kubar Soal Penangguhan Penahanan 12 Tersangka PT EBH
Di sisi lain Syahrun juga mengkritik Erika Siluq yang dinilai tidak mau bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi di PT EBH dan tetap membuat pernytaan di media sosial dengan narasi-narasi yang cenderung membuat gaduh.
Menurut kepala adat Dingin, sebagai decision maker, mestinya Erika ikut membuat pernyataan di hadapan polisi maupun pihak-pihak yang membantu pengalihan tahanan yang tidak lain adalah anggota keluarganya sendiri.
Sebab pernyataan Tim Pencari Solusi Damai (TPSD) Kaltim menyebut bahwa salah satu alasan polisi menolak pengalihan tahanan karena Erika Siluq tidak mau datang ke Polres Kubar sejak anggotanya ditangkap 25 Maret lalu.
“Maka itulah menjadi pertanyaan besar untuk masyarakat Kubar, ini Erika tidak hadir mengapa bisa keluar hanya karena ada Ogi dan Mei. Harapan saya itu tetap diproses hukum supaya Polres juga bersih, tidak selalu diprasangka yang enggak- enggak.
“Saya ini tidak ada memihak siapa-siapa tetapi kita lihat fakta di lapangan, supaya tidak tarik ulur. Kalau memang diproses ya segera proses, kalau tidak diproses supaya warga Kubar itu tahu bahwa tidak diproses karena ini tolak ukur juga bagi Polres,” tutur Syahrun.
BACA JUGA:
Ini Sikap DADKT dan PDKT Atas Kisruh PT.EBH
Polres Kubar Tetapkan 13 Orang Tersangka Kasus Penutupan Tambang PT.EBH
Senada diungkap ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Hendro.
Dia mengaku kaget ketika Polres mengalihkan penahanan 12 tersangka kasus PT EBH jadi tahanan kota.
Lantaran kasus konflik PT EBH dengan kelompok Erika Cs sudah viral kemana-mana.
“Kami masyarakat di kampung Dingin ini kita takut terjadi masalah yang tidak diinginkan. Kemana pertanggungjawabannya sedangkan ketua adat kami tidak dihargai oleh Mei dan Ogi, kami sebagai pengurus kampung Dingin juga merasa tersinggung kalau tiba-tiba pihak Polres tidak mengabulkan dari tokoh-tokoh kami malah mengabulkan dari dua orang itu,” sorot Hendro.
Dia menilai sangat wajar jika tokoh-tokoh di Kubar dan Kaltim tersinggung dengan sikap Polres Kubar.
“Kalau ketua adat sudah tersinggung yang kami takutkan mereka lepas tangan, makanya kami sangat kecewalah dengan keputusan penangguhan ini,” imbuh putra kepala adat Dingin tersebut.
“Permintaan kami sebagai karyawan maupun masyarakat Kampung ini janganlah lagi mereka mengulangi perbuatan yang mengganggu aktivitas perusahaan. Kami ingin kerja dengan aman dan damai,” tambah Dompeng, karyawan PT Riung Mitra Lestari, subkontraktor PT EBH.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Anggota Erika Siluq Yang Tutup Tambang PT.EBH
Terancam Di-PHK, Karyawan PT.EBH dan RML Mengadu ke Polres Kubar
Sorotan yang sama juga dilontarkan koordinator bidang hukum STB Kaltim Yahya Tonang.
Dia tidak mempermasalahkan penangguhan penahanan demi terciptanya kondusifitas Kutai Barat.
Hanya saja dia bilang STB Kaltim tidak ikut bertanggungjawab jika terjadi wanprestasi terhadap syarat-syarat yang dituangkan dalam surat permohonan Dolson Dondang yang diketahui Mei Chrissthy cs.
“Mengingat apa yang dipaparkan di dalam media online tanggal 21 April 2023 bahwa salah satu bahan pertimbangan Kapolres mengabulkan penangguhan yang diajukan Dolson Dondang adalah surat dari TPSD sebelumnya,” jelas pengacara asal Muara Lawa tersebut.
Menurut advokad berjuluk Master Beruk Kalimantan ini, organisasi-organisasi Dayak adalah wadah pelindung dan pengayom masyarakat adat dayak. Bahkan ikut bertanggungjawab terhadap kondusifitas Kalimantan Timur sebagai IKN Nusantara.
Namun sikap Polres Kubar yang menomorduakan organisasi Dayak tersebut ikut mencederai rasa kepercayaan publik terhadap para tokoh maupun lembaga adat di Kaltim.
“Bagaimana rasa kepercayaan masyarakat ke depan terhadap organisasi-organisasi tersebut? Karena pandangan penegak hukum terkesan apatis,” katanya.
BACA JUGA:
Tanggapi Somasi Karyawan PT EBH, Kapolres Kubar: Terima Kasih Sudah Mengingatkan
Protes Penutupan Tambang, Karyawan PT.EBH Demo ke Polres Kubar
Sementara itu Mei Christhy mengaku dirinya memang tidak ikut jadi penjamin.
“Penjamin adalah keluarga para tersangka. Kapasitas saya mendampingi dan memfasilitasi saja. Walau di surat permohonan juga ada nama dan tandatangan saya,” ujar Mei saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/4/2023).
Meski begitu istri Daud Partogi alias Ogi ini mengatakan, keterlibatan dirinya semata-mata karena faktor kemanusiaan.
“Mengingat ada beberapa tahanan yang sakit dan udah sepuh alias tua,” katanya.
Sebelumnya Polisi mengeluarkan 12 tersangka dari ruang tahanan Polres Kutai Barat, Rabu (19/4/2023) malam.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan oleh Dolson Dondang dan tiga orang lainnya ikut mengetahui. Yakni Daud Partogi Situmorang, Mei Christhy dan Husor Situmorang.
Mereka meminta polisi mengeluarkan 12 tersangka yang ditahan sejak 25 Maret lalu. Dengan alasan ada tersangka yang berusia 70 tahun lebih dan sakit serta memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tua.
Dalam surat permohonannya keluarga juga menjamin para tersangka tidak mengulangi perbuatan, kooperatif saat dipanggil dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kapolres mengaku selain jaminan dari keluarga dan pengacara tersangka, yang mendasari polisi mengabulkan penangguhan penahanan adalah adanya surat permohonan yang sama dari Tim Pencari Solusi Damai (TPSD) Kaltim yang lebih dulu diajukan. Yakni dari Dewan Adat Dayak Kaltim (DADKT), Persekutuan Dayak Kaltim (PDKT) dan Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim.
“Kami pertimbangkan persyaratan-persyaratan itu tetapi terakhir kita mempertimbangkan ada beberapa kondisi salah satunya ada yang sudah berumur sudah sepuh, ada yang sakit. Tetapi yang paling penting adalah ada jaminan, baik dari PH maupun dari keluarga sehingga kita bisa mempertimbangkan untuk diberikan penangguhan penahanan,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:
Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri
Anggap Erika Siluq Keluarga, PT EBH: Bapaknya Itu Ketua Tim Pembebasan Lahan
AKBP Heri menambahkan, penangguhan penahanan itu sedianya bisa dikabulkan saat pertama kali diajukan oleh tim pencari solusi damai yang diinisiasi DADKT dan PDKT. Tetapi saat itu tidak ada keluarga 12 tersangka yang menjadi penjamin.
“Bukan tidak percaya dengan tim pencari solusi damai apalagi ada arahan dari bapak Kapolda, Dir Intel bahkan pak bupati pun sudah tanda tangan tetapi ada beberapa poin yang kita pertanyakan, bisa tidak menjamin di situ,” papar Kapolres.
Sementara terkait munculnya nama Mei Christhy dan Ogi Situmorang, menurut Kapolres karena Mei mengaku sebagai keluarga Erika Siluq.
Sehingga Heri membantah jika kehadiran Mei dan suaminya seolah-olah mengintervensi polisi hingga membebaskan 12 tersangka.
“Jangan sampai ada penilaian bahwa ada intervensi kepada Polres Kutai Barat, tanda kutip mungkin dari pihak mana-mana, tidak. Tetapi ini murni pertimbangan penyidik bahwa semua pertimbangan termasuk permohonan dari DAD Kaltim PDKT itu kita pertimbangkan.
“Nah dia (Mei Christhy) ada hubungan keluarga, terus yang kedua itu teman baiknya Erika. Kalau masalah siapa ibu Mei ini silakan tanya ke pihak mereka, kalau kami tidak tahu. Yang jelas dia berani sebagai keluarga, dengan pak Dolson pamannya itu mau menjamin juga,” urai Heri.
Meski dikeluarkan dari tahanan, Kapolres mengaku proses hukum terhadap ke-12 tersangka tetap berjalan. Bahkan saat ini berkas tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kubar
“Untuk diketahui bahwa ini hanya proses penangguhan penahanan, terkait penanganan kasus tetap berlanjut. Apabila tidak kooperatif kami akan masukkan lagi, atau melakukan perbuatan berulang seperti kemarin akan kami tindak, apalagi tidak ada komunikasi dijalin dengan pihak pelapor lalu kasus ini P-21, mau tidak mau kami akan serahkan seluruhnya para terlapor ini ke Kejaksaan,” tegas Heri.
Adapun 12 tersangka kasus PT EBH yang dikeluarkan yakni Misen, Sales Setiadi, Gabriel Gilbert Rio, Fransiskus, Maring dan Nriko Hartian.
Kemudian Ferdinan S Liing, Benidiktus, Sastiono Kesek, Danang, Dominikus Gusman Manando serta Priska.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....