STB Kaltim Pertanyakan Sikap Polres Kubar Soal Penangguhan Penahanan 12 Tersangka PT EBH
- 22 Apr 2023 05:20 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: Organisasi Dayak Sempekat
Tonyooi Benuaq (STB) Kalimantan Timur buka suara usai Polres Kutai Barat
(Kubar) mengabulkan penangguhan penahanan 12 tersangka kasus PT Energi Batu
Hitam (EBH).
Penangguhan penahanan itu diberikan atas permohonan dan jaminan keluarga yakni Dolson Dondang yang merupakan orangtua salah satu tersangka. Lalu anggota keluarga para tersangka yang ikut bertandatangan dan mengetahui yakni Mei Christy, Daud Partogi Situmorang dan Husor Situmorang.
STB Kaltim melalui Koordinator Bidang Hukum (Korbidum) Yahya Tonang, menyatakan bersyukur pihak kepolisian akhirnya membebaskan 12 warga kampung Dingin kecamatan Muara Lawa yang ditahan sejak 25 Maret 2023.
Selaku pengurus Organisasi STB Kaltim, Tonang juga mengapresiasi sejumlah orang yang ikut membela warga Dayak yang sedang berurusan dengan hukum.
“Hal tersebut menandakan bahwa semakin hari Dayak semakin berjaya dan eksis, khususnya dalam melakukan pembelaan atau pendampingan bagi kaumnya dalam bermasalah hukum seperti ini,” kata Tonang dalam pernyataan tertulis yang diterima RRI, Jumat (21/4/2023).
Namun Tonang justru menyayangkan sikap Kapolres Kubar yang baru menyetujui pengalihan penahanan setelah munculnya Mei Christy dan Daud Partogi Situmorang.
Lantaran dia melihat dasar mengabulkan penangguhan tersebut formulasinya sama saja dengan yang dilakukan tim pencari solusi damai (TPSD) Kaltim dan unsur lembaga adat lainnya pada tanggal 26 Maret lalu. Tetapi malah ditolak polisi dengan alasan Erika Siluq waktu itu tidak mau datang ke Polres dan tetap membuat gaduh di media sosial.
“Sangat disayangkan seolah-olah organisasi STB Kaltim dan organisasi-organisasi besar paguyuban dayak lainnya tidak mampu memberikan jaminan terhadap warganya. Justru jaminan datang dari perorangan yang dikabulkan kepolisian hanya dalam waktu dua hari,” ucapnya.
BACA JUGA:
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 12 Tersangka Kasus PT EBH di Kubar ‘Bebas’
Selaku Korbidkum STB Kaltim, Tonang mendorong agar Erika Siluq Cs segera mengupayakan perdamaian sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tetapi dia sedikit kecewa terhadap sikap Kapolres Kutai Barat yang terkesan menomor duakan jaminan para tokoh besar dayak Kalimantan Timur. Termasuk bupati Kubar FX Yapan.
“Bukankah selain tokoh kami juga merupakan keluarga sebagian tersangka,” tanya Tonang.
Dia mengaku tidak mempermasalahkan penangguhan penahanan demi terciptanya kondusifitas Kutai Barat.
Hanya saja dia bilang STB Kaltim tidak ikut bertanggungjawab jika terjadi wanprestasi terhadap syarat-syarat yang dituangkan dalam surat permohonan Dolson Dondang yang diketahui Mei Chrissthy cs.
“Mengingat apa yang dipaparkan didalam media online tanggal 21 April 2023 bahwa salah satu bahan pertimbangan Kapolres mengabulkan penangguhan yang diajukan Dolson Dondang adalah surat dari TPSD sebelumnya,” tulis pengacara asal Muara Lawa, Kubar tersebut.
BACA JUGA:
Ini Sikap DADKT dan PDKT Atas Kisruh PT.EBH
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim dan Erika Siluq Bantah Kecam STB
Menurut advokad berjuluk Master Beruk Kalimantan ini, keberadaan Organisasi-organisasi Dayak adalah wadah pelindung dan pengayom masyarakat adat dayak.
Bahkan ikut bertanggungjawab terhadap kondusifitas Kalimantan Timur sebagai IKN Nusantara.
Namun sikap Polres Kubar yang menomorduakan organisasi Dayak tersebut ikut mencederai rasa kepercayaan publik terhadap para tokoh maupun lembaga adat di Kaltim.
“Bagaimana rasa kepercayaan masyarakat ke depan terhadap organisasi-organisasi tersebut? Karena pandangan penegak hukum terkesan apatis. Berkaca dari peristiwa ini maka kita semua harus bicara serius,” katanya.
BACA JUGA:
Polres Kubar Didesak Bebaskan 13 Tersangka Kasus PT.EBH
Polres Kubar Tetapkan 13 Orang Tersangka Kasus Penutupan Tambang PT.EBH
Tonang mengaku sejak awal STB Kaltim berharap masalah yang terjadi antara Erika Siluq Cs dengan PT EBH segera selesai dan berakhir dengan perdamaian.
Mengingat banyak juga warga STB yang ikut kena dampak dari sengketa tersebut terutama yang bekerja sebagai karyawan PT Riung Mitra Lestari selaku kontraktor PT EBH.
“Bahkan diantaranya mengeluh pada kami ada yang bercerai, ada yang kendaraan ditarik leasing, ada yang tidak bisa bayar hutang, ada yang bahkan harus kembali jadi pengangguran,” katanya.
Sehingga sebagai pengurus inti STB Kaltim akhirnya Tonang berkoordinasi dengan sesama organisasi besar dayak Kaltim yakni Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD-Kaltim), Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT-Kaltim), Lembaga Adat Besar Kutai Barat (LAB-Kubar) dan unsur organisasi kepemudaan lainnya membentuk Tim Pencari Solusi Damai berdasarkan Surat Permohonan Erika Siluq Tanggal 17 Maret 2023.
Mereka langsung berkoordinasi dengan Polda Kaltim serta Polres Kubar. Saat itu hanya 6 orang yang jadi tersangka.
Namun dalam perjalanan polisi menangkap lagi sejumlah orang dan langsung ditahan sebanyak 12 orang pada 25 Maret 2023. Hanya Erika Siluq yang tidak ditahan dan berada di luar. Namun mereka tengah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka.
Tim pencari solusi damai (TPSD) Kaltim bertemu dengan Polres Kubar dan tersangka kasus PT EBH yang ditahan untuk diajukan pengalihan penahan (26/4/2023). Foto: TPSD Kaltim
Menghadapi situasi yang tidak terduga tersebut,
akhirnya TPSD langsung berkoordinasi dengan PH Erika Siluq Cs, Sastiono Kesek.
Dalam perundingan dengan para tersangka akhirnya disepakati mereka mencabut praperadilan agar tidak terjadi kesenjangan dengan aparat penegak hukum.
Lalu tanggal 26 Maret TPSD dan LAD Kubar melakukan audiensi dengan Kapolres Kutai Barat sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kapolres AKBP Heri Rusyaman akhirnya mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan TPSD dan mendukung upaya TPSD untuk mencari solusi damai kedua belah pihak.
Rasa gembira bercampur haru terjadi saat para tersangka dipertemukan dengan tim pencari solusi damai. Lantaran mereka bisa dibebaskan sementara dari tahanan.
Namun anehnya menurut Tonang, keesokan harinya pengalihan penahanan tersebut dibatalkan Kapolres Kutai Barat dengan alasan Erika Silluq melanggar poin 4 surat pernyataan itu.
Yaitu tidak akan membuat pernyataan di media sosial yang terkesan memperkeruh suasana, sehingga disyaratkan Erika Siluq wajib datang sendiri ke Polres Kutai Barat.
Padahal beberapa Tokoh Dayak sebagai penjamin sudah bertandatangan pada surat jaminan malam itu.
Yahya Tonang mengatakan, meski TPSD kecewa terhadap sikap Kepolisian Resor Kutai Barat yang menunda pengalihan penahanan yang sempat dikabulkan pada malam sebelumnya, namun TPSD dan unsur organisasi lainnya tetap sabar.
“Karena apa yang dipaparkan pihak Polres cukup rasional, dikarenakan Erika Silluq tidak dapat dihadirkan ke Polres walau dengan upaya-upaya persuasif dari pihak TPSD bahkan unsur lainnya. Sehingga penahanan para tersangka 12 orang tersebut terkesan terabaikan namun tetap dalam upaya TPSD mencari solusi agar mereka dapat segera didamaikan hingga saat ini,” sebutnya.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Anggota Erika Siluq Yang Tutup Tambang PT.EBH
Erika Cs Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Kubar
Sebelumnya Polisi mengeluarkan 12 tersangka dari
ruang tahanan Polres Kutai Barat, Rabu (19/4/2023) malam.
Para tersangka kasus pengancaman dan perintangan perusahaan itu dibebaskan sementara dari tahanan usai permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Polres Kubar.
“Ke-12 terlapor kasus PT EBH sudah kita berikan penangguhan penahanan. Tentu penangguhan penahanan ini kita laksanakan dengan pertimbangan yang sangat matang dan secara aturan memang hak dari semua terlapor apabila ditahan bisa mengajukan penangguhan penahanan,” ucap Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar saat diwawancarai RRI di Mapolres Kubar, Kecamatan Barong Tongkok, Kota Sendawar, Kamis (20/4/2023).
Heri menjelaskan, surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan keluarga sejak 16 April 2023 yang diwakili oleh Dolson Dondang dan 3 orang lainnya yang ikut mengetahui sebagai penjamin. Yakni Daud Partogi Situmorang, Mei Christhy dan Husor Situmorang.
Mereka meminta Kapolres Kubar mengeluarkan 12 tersangka yang ditahan sejak 25 Maret lalu. Dengan alasan ada tersangka yang berusia 70 tahun lebih dan sakit serta memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tua.
Dalam surat permohonannya keluarga juga menjamin para tersangka tidak mengulangi perbuatan, kooperatif saat dipanggil dan tidak menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus PT EBH.
Meski begitu Kapolres mengaku penyidik mempertimbangkan beberapa syarat sebelum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Yaitu adanya jaminan dari penasihat hukum serta pernyataan dari 12 tersangka bahwa mereka bersedia memenuhi semua syarat yang ditentukan dalam jaminan.
Selain itu yang mendasari polisi mengabulkan penangguhan penahanan adalah adanya surat permohonan yang sama dari Tim Pencari Solusi Damai (TPSD) Kaltim yang lebih dulu diajukan. Yakni dari Dewan Adat Dayak Kaltim (DADKT), Persekutuan Dayak Kaltim (PDKT) dan Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim.
“Kami pertimbangkan persyaratan-persyaratan itu tetapi terakhir kita mempertimbangkan ada beberapa kondisi salah satunya ada yang sudah berumur sudah sepuh, ada yang sakit tetapi yang paling penting adalah ada jaminan, baik dari PH maupun dari keluarga sehingga kita bisa mempertimbangkan untuk diberikan penangguhan penahanan,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:
Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri
Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka
AKBP Heri menambahkan, penangguhan penahanan itu sedianya bisa dikabulkan saat pertama kali diajukan oleh tim pencari solusi damai yang diinisiasi DADKT dan PDKT. Tetapi saat itu tidak ada keluarga 12 tersangka yang mau menjadi penjamin.
“Bukan tidak percaya dengan tim pencari solusi damai apalagi ada arahan dari bapak Kapolda, Dir Intel bahkan pak bupati pun sudah tanda tangan tetapi ada beberapa poin yang kita pertanyakan, bisa tidak menjamin di situ, ada di poin empat,” papar Kapolres.
Alasan lain kata Heri, Erika Siluq yang tidak ditahan saat itu terus membuat pernyataan di media sosial yang terkesan memperkeruh suasana.
Sementara terkait munculnya nama Mei Christhy sebagai penjamin 12 tersangka menurut Kapolres, karena Mei mengaku sebagai keluarga Erika Siluq.
Sehingga Heri membantah jika kehadiran Mei seolah-olah mengintervensi polisi hingga membebaskan 12 tersangka.
“Jangan sampai ada penilaian bahwa ada intervensi kepada Polres Kutai Barat, tanda kutip mungkin dari pihak mana-mana, tidak. Tetapi ini murni dengan pertimbangan penyidik bahwa semua pertimbangan termasuk permohonan dari DAD Kaltim PDKT itu kita pertimbangkan.
“Nah dia (Mei Christhy) ada hubungan keluarga, terus yang kedua itu teman baiknya Erika. Nah kalau masalah siapa ibu Mei ini silakan tanya ke pihak mereka, kalau kami tidak tahu. Yang jelas dia berani sebagai keluarga, dengan pak Dolson pamannya itu mau menjamin juga, ya itu kita pertimbangkan,” urai Heri.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Tenda Yang Didirikan Warga Dingin di Lokasi PT.EBH
Meski dikeluarkan dari tahanan, Kapolres mengaku proses hukum terhadap ke-12 tersangka tetap berjalan. Bahkan saat ini berkas tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Untuk diketahui bahwa ini hanya proses penangguhan penahanan, terkait penanganan kasus tetap berlanjut. Tetapi kami mendukung terhadap terlapor grup Priska Cs untuk melakukan upaya damai dengan PT EBH. Tidak dilakukan pun silahkan. Selama kami tidak menerima kesepakatan antara kedua pihak terutama PT EBH tidak mencabut laporannya, ya proses tetap berjalan,” sebutnya.
Kapolres bahkan membuka peluang restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan jika kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Itu yang paling penting, karena kalau perdamaian itu bisa dilakukan maka proses untuk RJ akan mudah kita capai. Tetapi kalau egonya masih tinggi ya saya akan kembalikan lagi. Bukan berarti hari ini keluar masalah selesai, belum, karena masih proses penangguhan.
“Apabila tidak kooperatif kami akan masukkan lagi, atau melakukan perbuatan berulang seperti kemarin akan kami tindak, apalagi tidak ada komunikasi dijalin dengan pihak pelapor lalu kasus ini P-21 atau udah dianggap lengkap oleh Kejaksaan, mau tidak mau kami akan serahkan seluruhnya para terlapor ini ke Kejaksaan,” lugas Kapolres.
Adapun 12 tersangka kasus PT EBH yang dikeluarkan yakni Misen, Sales Setiadi, Gabriel Gilbert Rio, Fransiskus, Maring dan Nriko Hartian.
Kemudian Ferdinan S Liing, Benidiktus, Sastiono Kesek, Danang, Dominikus Gusman Manando serta Priska.
Mereka adalah warga kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat yang bersengketa dengan perusahaan batu bara PT EBH di kampung Dingin kecamatan Muara Lawa sejak beberapa bulan lalu.
Dalam kasus ini polisi menetapkan 13 orang tersangka. Namun hanya 12 yang sempat ditahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....