Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 12 Tersangka Kasus PT EBH di Kubar ‘Bebas’
- 20 Apr 2023 21:32 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: Sebanyak 12 tersangka kasus PT Energi Batu Hitam (EBH) dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Kutai Barat (Kubar), Rabu (19/4/2023) malam.
Para tersangka kasus pengancaman dan perintangan perusahaan itu dibebaskan sementara dari tahanan usai permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Polres Kubar.
“Ke-12 terlapor kasus PT EBH sudah kita berikan penangguhan penahanan. Tentu penangguhan penahanan ini kita laksanakan dengan pertimbangan yang sangat matang dan secara aturan memang hak dari semua terlapor apabila ditahan bisa mengajukan penangguhan penahanan,” kata Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar saat diwawancarai RRI di Mapolres Kubar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kubar, Kamis (20/4/2023).
Heri menjelaskan, surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan keluarga sejak 16 April 2023 yang diwakili oleh Dolson Dondang dan 3 orang lainnya yang ikut mengetahui sebagai penjamin. Yakni Daud Partogi Situmorang, Mei Christhy dan Husor Situmorang.
Mereka meminta Kapolres Kubar mengeluarkan 12 tersangka yang ditahan sejak 25 Maret lalu. Dengan alasan ada tersangka yang berusia 70 tahun lebih dan sakit serta memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tua.
BACA JUGA:
STB Kaltim Pertanyakan Sikap Polres Kubar Soal Penangguhan Penahanan 12 Tersangka PT EBH
Dalam surat permohonannya keluarga juga menjamin para tersangka tidak mengulangi perbuatan, kooperatif saat dipanggil dan tidak menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus PT EBH.
Meski begitu Kapolres mengaku penyidik mempertimbangkan beberapa syarat sebelum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Yaitu adanya jaminan dari penasihat hukum serta pernyataan dari 12 tersangka bahwa mereka bersedia memenuhi semua syarat yang ditentukan dalam jaminan.
Selain itu yang mendasari polisi mengabulkan penangguhan penahanan adalah adanya surat permohonan yang sama dari Tim Pencari Solusi Damai (TPSD) Kaltim yang lebih dulu diajukan. Yakni dari Dewan Adat Dayak Kaltim (DADKT), Persekutuan Dayak Kaltim (PDKT) dan Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim.
“Kami pertimbangkan persyaratan-persyaratan itu tetapi terakhir kita mempertimbangkan ada beberapa kondisi salah satunya ada yang sudah berumur sudah sepuh, ada yang sakit tetapi yang paling penting adalah ada jaminan, baik dari penasihat hukum maupun dari keluarga sehingga kita bisa mempertimbangkan untuk diberikan penangguhan penahanan,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:
Polres Kubar Didesak Bebaskan 13 Tersangka Kasus PT.EBH
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim dan Erika Siluq Bantah Kecam STB
Ini Sikap DADKT dan PDKT Atas Kisruh PT.EBH
AKBP Heri menambahkan, penangguhan penahanan itu sedianya bisa dikabulkan saat pertama kali diajukan oleh tim pencari solusi damai yang diinisiasi DADKT dan PDKT. Tetapi saat itu tidak ada keluarga 12 tersangka yang mau menjadi penjamin.
“Kalau yang awal satu group, jadi semua 12 orang satu PH. Otomatis kan menjadi beban yang menjamin, nah sekarang penjaminnya masing-masing. Semua bertanggung jawab secara pribadi.
“Bukan tidak percaya dengan tim pencari solusi damai apalagi ada arahan dari bapak Kapolda, Dir Intel bahkan pak bupati pun sudah tanda tangan tetapi ada beberapa poin yang kita pertanyakan, bisa tidak menjamin di situ, ada di poin empat,” papar Kapolres.
Para tersangka menandatangani surat penangguhan penahanan.
Alasan lain kata Heri, Erika Siluq yang tidak ditahan saat
itu terus membuat pernyataan di media sosial yang terkesan memperkeruh suasana.
BACA JUGA:
Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta Polisi Bebaskan Erika Cs
Polres Kubar Tetapkan 13 Orang Tersangka Kasus Penutupan Tambang PT.EBH
Sementara terkait munculnya nama Mei Christhy sebagai penjamin 12 tersangka menurut Kapolres, karena Mei mengaku sebagai keluarga Erika Siluq.
Sehingga Heri membantah jika kehadiran Mei seolah-olah mengintervensi polisi hingga membebaskan 12 tersangka.
“Jangan sampai ada penilaian bahwa ada intervensi kepada Polres Kutai Barat, tanda kutip mungkin dari pihak mana-mana, tidak. Tetapi ini murni dengan pertimbangan penyidik bahwa semua pertimbangan termasuk permohonan dari DAD Kaltim PDKT itu kita pertimbangkan.
“Nah dia (Mei Christhy) ada hubungan keluarga, terus yang kedua itu teman baiknya Erika. Kalau masalah siapa ibu Mei ini silakan tanya ke pihak mereka, kalau kami tidak tahu. Yang jelas dia berani sebagai keluarga, dengan pak Dolson pamannya itu mau menjamin juga, ya itu kita pertimbangkan,” urai Heri.
Meski dikeluarkan dari tahanan, Kapolres menegaskan proses hukum terhadap ke-12 tersangka tetap berjalan. Bahkan saat ini berkas tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Untuk diketahui bahwa ini hanya proses penangguhan penahanan, terkait penanganan kasus tetap berlanjut. Tetapi kami mendukung terlapor grup Priska Cs untuk melakukan upaya damai dengan PT EBH. Tidak dilakukan pun silahkan. Selama kami tidak menerima kesepakatan antara kedua pihak terutama PT EBH tidak mencabut laporannya, ya proses tetap berjalan,” sebutnya.
BACA JUGA:
STB Kaltim Buka Suara Usai Dituduh Tekan Tersangka Kasus PT.EBH
Polisi Tangkap Anggota Erika Siluq Yang Tutup Tambang PT.EBH
Kapolres bahkan membuka peluang restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan jika kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Itu yang paling penting, karena kalau perdamaian itu bisa dilakukan maka proses untuk RJ akan mudah kita capai. Tetapi kalau egonya masih tinggi ya saya akan kembalikan lagi. Bukan berarti hari ini keluar masalah selesai, belum, karena masih proses penangguhan.
“Apabila tidak kooperatif kami akan masukkan lagi, atau melakukan perbuatan berulang seperti kemarin akan kami tindak, apalagi tidak ada komunikasi dijalin dengan pihak pelapor lalu kasus ini P-21 atau sudah dianggap lengkap oleh Kejaksaan, mau tidak mau kami akan serahkan seluruhnya para terlapor ini ke Kejaksaan,” lugas Kapolres.
Adapun 12 tersangka kasus PT EBH yang dikeluarkan dari tahanan yakni Misen, Sales Setiadi, Gabriel Gilbert Rio, Fransiskus, Maring dan Nriko Hartian.
Kemudian Ferdinan S Liing, Benidiktus, Sastiono Kesek, Danang, Dominikus Gusman Manando serta Priska.
Mereka adalah warga kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat yang bersengketa dengan perusahaan batu bara PT EBH di kampung Dingin kecamatan Muara Lawa sejak beberapa bulan lalu.
Dalam kasus ini polisi menetapkan 13 orang tersangka. Namun hanya 12 yang sempat ditahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....