Pembalakan Liar di Hutan Desa Besiq, Disinyalir Sudah Berlangsung Empat Bulan

  • 29 Jan 2026 01:45 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Sendawar – Tim gabungan Polisi Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bersama KPH Damai berhasil mengamankan praktik pembalakan liar di kawasan Hutan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Rabu 28 Januari 2026.

Informasi dari masyarakat dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq mengungkapkan, aktivitas perambahan dan pembalakan liar di kawasan hutan desa tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan terakhir. Aktivitas ilegal ini diduga dilakukan secara terus-menerus dan tertutup hingga akhirnya terungkap setelah adanya laporan resmi dari warga.

BACA JUGA:

Hutan Desa Besiq Dibabat Ilegal, Siapa Dalangnya?

Kepala Polisi Kehutanan se-Kalimantan Timur, Jumain, menyebutkan, praktik ilegal logging tersebut baru terdeteksi setelah adanya laporan masyarakat yang merasa hutan desa mereka dirusak tanpa izin.

“Berdasarkan keterangan LPHD dan masyarakat, kegiatan ini diperkirakan sudah berjalan kurang lebih empat bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Polisi Kehutanan Amankan Tiga Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Damai

Hal senada disampaikan oleh pelapor dari warga Kampung Besiq, Dibar. Ia mengatakan warga awalnya hanya melihat aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan desa, namun belum mengetahui secara pasti sejak kapan kegiatan itu berlangsung.

“Informasi yang kami dapat, aktivitas itu sudah sekitar empat sampai lima bulan. Tapi kami tidak tahu sudah berapa banyak kayu yang keluar karena tidak pernah dihitung,” katanya.

Dibar menegaskan, selama aktivitas tersebut berlangsung, tidak pernah ada pemberitahuan ataupun laporan resmi kepada pemerintah kampung maupun pengelola hutan desa.

Fakta inilah yang kemudian mendorong warga dan LPHD Kampung Besiq untuk melaporkan dugaan perambahan hutan tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi kehutanan.

Rekomendasi Berita