Polisi Kehutanan Amankan Tiga Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Damai

  • 29 Jan 2026 00:16 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Aparat Polisi Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai mengamankan tiga unit dump truk bermuatan kayu ulin ilegal di kawasan Hutan Desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Selasa 28 Januari 2026.

Penindakan ini menjadi titik awal pengungkapan dugaan praktik pembalakan liar terorganisir yang diduga telah berlangsung berbulan-bulan di kawasan hutan desa berizin resmi.

Tiga unit dump truk yang diamankan masing-masing bernomor polisi KT 8620 NV, KT 8565 PB, dan KT 8078 EG. Seluruh truk kedapatan mengangkut kayu ulin olahan tanpa dilengkapi dokumen perizinan sah. Barang bukti dan para sopir kemudian diserahkan ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Polisi Kehutanan Kalimantan Timur, Jumain, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut laporan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq terkait aktivitas ilegal logging di kawasan hutan desa.

Penindakan juga merupakan respons atas kunjungan anggota DPRD Kutai Barat ke lokasi pada 23 Januari 2026, serta surat perintah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim tertanggal 26 Januari 2026.

“Di lapangan kami mendapati tiga unit dump truck sedang melintas membawa kayu ulin olahan tanpa dokumen. Kayu tersebut langsung kami amankan,” ujar Jumain.

Berdasarkan pantauan RRI di lapangan, empat petugas polisi kehutanan terjun langsung dalam operasi tersebut, yakni Jumain selaku Kepala Polisi Kehutanan se-Kalimantan Timur, Rahman dari Polisi Hutan Provinsi Kaltim, serta Salamani dan Rafael dari KPHP Damai.

Awak media tiba di lokasi sekitar pukul 16.20 Wita dan mendapati ketiga truk telah ditahan warga di Kilometer 9 Besiq, dengan muatan kayu ulin masih berada di dalam bak truk.

Sempat terjadi upaya kabur oleh para sopir dump truk, namun berkat pengawalan ketat aparat dan warga, ketiganya berhasil diamankan.

Sekitar pukul 17.30 Wita, ketiga unit kendaraan dikawal menuju Polres Kutai Barat. Salah satu truk sempat terjebak akibat muatan berat, namun berhasil dievakuasi menggunakan alat berat.

Jumain menyebutkan, kayu ulin yang diamankan berupa kayu gergajian dengan berbagai ukuran, seperti balok 10x10 sentimeter dan papan olahan. Estimasi sementara, setiap truk memuat sekitar tujuh meter kubik kayu, meski jumlah pasti masih menunggu pengukuran resmi oleh tenaga ahli.

“Kami belum tahu siapa dalang di balik kegiatan ini. Setelah ini kami serahkan sepenuhnya ke penyidik Polres Kutai Barat agar dikembangkan, siapa yang menyuruh dan siapa yang memodali,” katanya.

Kepala Polisi Kehutanan se-Kalimantan Timur, Jumain dan Rahim, anggota polisi hutan Provinsi Kaltim memberikan keterangan pers di lokasi penahanan tiga unit truk bermuatan kayu ilegal, di Km 9, Kampung Besiq, kecamatan Damai Kutai Barat. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Jumain mengatakan, dari hasil penelusuran awal, informasi yang diterima aparat dan DPRD Kutai Barat menyebutkan aktivitas ilegal logging di Hutan Desa Besiq diduga telah berlangsung selama empat hingga lima bulan terakhir.

Para pekerja disebut-sebut berasal dari luar daerah, salah satunya dari Sambas, Kalimantan Barat, meski hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Jumain menegaskan bahwa secara regulasi, kawasan hutan desa tidak diperbolehkan untuk penebangan kayu. Masyarakat hanya diberi hak mengelola hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan, seperti rotan dan gaharu.

Hutan Desa Kampung Besiq sendiri telah mengantongi Surat Keputusan Kementerian Kehutanan sejak sekitar tahun 2014, dengan luas mencapai 5.548 hektare.

“Ini hutan desa yang harus dijaga bersama. Jika terjadi pembalakan liar secara tidak terkendali, dampaknya adalah kerusakan lingkungan dan bencana bagi masyarakat,” ujarnya mengingatkan.

Sementara itu, warga Kampung Besiq sekaligus pelapor, Dibar, mengungkapkan bahwa laporan dibuat setelah masyarakat memastikan adanya aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan desa. Ia menegaskan, warga selama ini berupaya menjaga hutan desa karena merupakan aset bersama masyarakat dan pemerintah.

“Kami tidak tahu siapa pelakunya, tapi setelah dicek memang ada kegiatan illegal logging. Karena ini hutan desa, mau tidak mau kami buat laporan supaya ditindaklanjuti,” kata Dibar.

Ia berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada sopir dan barang bukti semata, melainkan mampu mengungkap aktor utama dan pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan tersebut.

“Jangan berhenti di sini saja. Harus jelas siapa dalangnya dan siapa yang bertanggung jawab, karena ini sangat merugikan hutan desa,” ucapnya.

Kasus tangkap tangan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Polres Kutai Barat. Aparat kehutanan dan masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar penegakan hukum berjalan transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

Rekomendasi Berita