Dugaan Korupsi Proyek RS Bekokong Seret Kadinkes Kubar Jadi Tersangka

  • 22 Jan 2026 19:03 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan – Skandal dugaan korupsi kembali mencoreng sektor pelayanan publik di kabupaten Kutai Barat. Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong, Kecamatan Jempang.

Melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus, polisi mengungkap, proyek yang seharusnya menjadi akses layanan kesehatan masyarakat pedalaman justru mangkrak dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,1 miliar.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni RS, Kadinkes Kutai Barat yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S, Direktur PT BPA selaku penyedia jasa konstruksi.

BACA JUGA:

Polda Kaltim Bongkar Korupsi RS Bekokong, Rugi Miliaran

Kontraktor Proyek RS Bekokong Keluhkan Pemutusan Kontrak Dinkes

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan mangkraknya pembangunan rumah sakit.

“Setelah dilakukan pulbaket di lapangan, kami menemukan fakta pembangunan hanya mencapai sekitar 30 persen. Di lokasi hanya terdapat tumpukan material dan pondasi yang belum selesai,” ungkap AKBP Kadek dalam rilis resmi di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kamis, 22 Januari 2026.

BACA JUGA:

Kinerja TRC PPA Polres Kubar Berbuah Penghargaan Nasional

Penyidikan mengungkap kejanggalan serius sejak tahap perencanaan. Nilai perencanaan teknis proyek tercatat mencapai Rp145,4 miliar, namun anggaran yang tersedia pada APBD 2024 hanya Rp48,01 miliar. Ketimpangan ini diduga menjadi pintu masuk praktik persekongkolan.

RS disebut memerintahkan penyesuaian desain proyek secara lisan tanpa mekanisme kontrak perubahan (addendum) yang sah. Praktik ini bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa serta membuka ruang penyimpangan anggaran.

Sementara itu, PT BPA yang dipimpin tersangka S diduga hanya menjadi “bendera perusahaan”. Perusahaan tersebut disebut dipinjamkan kepada pihak lain dengan kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen, mengindikasikan praktik proyek jual beli paket pekerjaan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menyebut kerugian negara mencapai Rp4.168.554.186.

“Hingga kini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 6 orang ahli, termasuk ahli konstruksi, digital forensik, pengadaan barang dan jasa, serta ahli pidana,” katanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai pengembalian sebesar Rp70 juta, dokumen fisik dan elektronik proyek, serta sejumlah perangkat digital milik para tersangka.

BACA JUGA:

Kontraktor Proyek Pembangunan RS Bekokong Akui Dipanggil Polda Kaltim

Meski baru dua tersangka yang ditetapkan dan saat ini dikenakan wajib lapor, Polda Kaltim menegaskan kasus ini belum berakhir.

“Kami membuka peluang penambahan tersangka. Penyelidikan lanjutan sudah berjalan untuk mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat,” ucap AKBP Kadek.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....