Pelaku Tembakan 'Koboi' Balikpapan Resmi Dieksekusi Jaksa
- 22 Jan 2026 10:26 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol akhirnya berakhir. Pria yang sempat viral karena aksi bak “koboi” dengan melepaskan tembakan ke udara saat menghalangi tim survei lahan Kejaksaan Negeri Balikpapan pada Januari 2023 lalu, kini resmi dieksekusi dan dijebloskan ke penjara.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi Nomor 640 K/Pid/2024 yang menjatuhkan vonis lima bulan penjara. Muraker dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api jenis Glock 19.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, menjelaskan bahwa Muraker merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Pasal 211 KUHP, yakni perbuatan memaksa pejabat yang sedang atau akan menjalankan tugasnya dengan ancaman kekerasan.
“Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima bulan. Sejak tahun 2024 kami telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan, namun yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan diri,” ujar Handaya, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.
Peristiwa tersebut bermula saat tim Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kelurahan melakukan survei aset di Jalan Syarifuddin Yoes. Saat itu, Muraker datang ke lokasi sambil mengokang pistol dan melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk mengusir petugas.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), terpidana dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari tiga kali panggilan jaksa, sehingga aparat melakukan penjemputan paksa untuk melaksanakan eksekusi.
Selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga memerintahkan perampasan senjata api Glock 19 beserta amunisinya untuk dimusnahkan, serta mencabut izin kepemilikan senjata api milik terpidana. Kini, Muraker Kristian Lumban Gaol harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....