Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim dan Erika Siluq Bantah Kecam STB

  • 07 Apr 2023 10:53 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kalimantan Timur kembali mempertegas soal perjuangan mereka membela Erika Siluq dan sejumlah warga Kabupaten Kutai Barat yang jadi tersangka akibat konflik dengan PT EBH.

Koalisi masyarakat yang terdiri dari berbagai Ormas, LSM hingga lembaga keagamaan itu juga meluruskan soal kecaman mereka terhadap pihak-pihak yang dinilai menekan para tersangka untuk berdamai dengan perusahaan.

Ketua Koalisi Saiduani Nyuk mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut secara spesifik nama-nama lembaga, ormas atau orang-orang tertentu yang berusaha menekan 13 tersangka.

Namun dia menegaskan, siapapun tidak berkenan mengintervensi para tersangka yang dia sebut sebagai korban kriminalisasi.

“Silahkan saja jika pihak-pihak lain mempersepsikan kecaman dari Koalisi Kemanusiaan Masyarakat Sipil Kaltim. Pada dasarnya kami melihat proses yang tidak wajar sehingga para korban masih ditahan di Polres Kubar,” kata Nyuk dalam keterangannya kepada RRI Sendawar, Kamis (6/4/2023) malam.

Menurutnya, jika proses yang ditangani berjalan baik maka hasilnya tidak serumit sekarang.

“Proses penahanan korban dari aktivitas pertambangan serta penegakan hukum mestinya tidak boleh dilaksanakan sesuai selera atau keinginan pihak-pihak atau di permainkan. Apalagi semua korban ditangkap itu memiliki hak asasi manusia yang mesti menjadi pertimbangan hukum dalam penangkapan. Tidak boleh digantungkan ke pada pihak-pihak lain,” ujarnya.

BACA JUGA:

STB Kaltim Buka Suara Usai Dituduh Tekan Tersangka Kasus PT.EBH

Polres Kubar Didesak Bebaskan 13 Tersangka Kasus PT.EBH

Nyuk menambahkan, jika aparat menganut aspek hak asasi manusian (HAM), maka 13 tersangka mestinya sudah dibebaskan.

“Tidak justru menarik-narik pihak lain untuk melakukan perdamaian, merugikan pihak korban yang selama ini menuntut hak atas tanah dan lingkungan yang bersih dan dijamin undang-undang.

“Kami meyakini jika semua pihak memiliki tujuan yang baik terhadap situasi ini, maka perlu melakukan upaya bersama terhadap pembebasan warga Komunitas Adat Sempeket Dayak Dingin Tementekng,” sambung Nyuk.

Bagi koalisi masyarakat sipil Kaltim, kebebasan 13 tersangka itu harus dipersepsikan diatas segalanya.

Pihak yang berupaya membantu katanya harus benar-benar dilepaskan dari kepentingan lain.

Sebab menurut mereka, peristiwa kemanusiaan yang dialami Erika Cs harus disuarakan bersama, baik tokoh adat maupun masyarakat adat di Kalimantan Timur.

“Kalau terus terjadi maka akan banyak warga negara yang berjuang atas haknya ditangkap,” tegasnya.

BACA JUGA:

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta Polisi Bebaskan Erika Cs

Polres Kubar Tetapkan 13 Orang Tersangka Kasus Penutupan Tambang PT.EBH

Sementara itu juru bicara keluarga Erika Siluq, Carolus Tuah ikut merespon polemik antar para pihak menyikapi kasus Erika Cs.

Pertama menurut Tuah, Erika maupun koalisi tidak pernah menyebut nama sebagai penekan.

“Jika ada yang merasa (menekan 13 tersangka), tidak bisa dicegah oleh Erika dan koalisi. Sangat disarankan untuk membaca ulang rilis koalisi,” katanya.

Kedua jika menuduh koalisi kemanusiaan Kaltim menyerang Ormas Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) atau lembaga lainnya itu menggelikan.

Sebab menurutnya, banyak pihak yang belum tahu bahwa Erika merupakan perempuan Dayak Benuaq yang juga pengurus STB.

“Logikanya, menyerang STB atau lembaganya sama dengan menyerang Erika. Adakah pendamping yang menyerang dampingannya,” tanya Tuah menyikapi pemberitaan terkait STB Kaltim buka suara usai dituduh menekan tersangka kasus PT.EBH.

BACA JUGA:

Ini Sikap DADKT dan PDKT Atas Kisruh PT.EBH

Erika Cs Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Kubar

Tanggapi Somasi Karyawan PT EBH, Kapolres Kubar: Terima Kasih Sudah Mengingatkan

Ketiga dia menyebut Erika tidak pernah merasa berkonflik dengan lembaga adat maupun kepolisian.

“Yang menjadi lawan Erika adalah korporasi yang mengacak-acak sistem sosial di kampungnya dimana patut diduga targetnya adalah menguasai lahan milik ibu Priska Cs,” ujar Carolus Tuah.

Baginya Erika adalah contoh konkret perempuan yang dikorbankan berkali kali oleh industri ekstraktif.

Ketika ia mempertahankan tanahnya malah dianggap pengacau. Kemudian saat menyatakan sikap tidak mau berdamai dengan perusahaan dengan mudah menjadi tersangka.

“Rumah tangga Erika bahkan dihajar dengan menahan suami, bapak dan saudara-saudaranya. Adakah perempuan yang begitu dihinakan dalam perkara ini,” ungkap Carolus.

“Erika berbesar hati karena di tengah hinaan yang ia alami, sangat banyak yang mau bersolidaritas. Itu yang membuat ia mampu bertahan dan tetap melawan,” tutupnya.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kalimantan Timur menyerukan 4 poin solidaritas untuk Erika Cs.

  1. Mengecam tindakan represif Kepolisian Resor Kutai Barat dan menangkap paksa serta menetapkan status sebagai tersangka warga masyarakat adat Kampung Dingin dan beberapa aktivis pejuang HAM serta pengacara pendamping dalam rangka memperjuangkan haknya.
  2. Mengecam upaya-upaya beberapa pihak yang menekan korban di dalam tahanan dan memaksa agar mereka menerima perdamaian dengan syarat kasus dihentikan dengan tidak boleh menuntut hak yang selama ini mereka perjuangkan.
  3. Mendesak Kepolisian untuk membebaskan dan mencabut status tersangka 14 orang yang masih ditahan oleh Kepolisian Resor Kutai Barat.
  4. Cabut izin operasi PT. Energi Batu Hitam yang berada di wilayah masyarakat hukum adat Kutai Barat.

Pernyataan dalam poin dua diatas membuat geram pihak STB Kaltim, Dewan Adat Dayak Kaltim (DADKT) dan Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT).

STB Kaltim melalui koordinator bidang hukum Yahya Tonang membantah tudingan dari koalisi masyarakat yang menyebut ada pihak-pihak yang menekan 13 tersangka supaya berdamai dengan PT EBH.

“Tidak benar kami ada menekan pihak tersangka di dalam tahanan apalagi memaksa agar mereka menerima perdamaian dengan syarat kasus dihentikan dengan tidak boleh menuntut hak yang selama ini mereka perjuangkan,” bantah Tonang.

BACA JUGA:

STB Kaltim Buka Suara Usai Dituduh Tekan Tersangka Kasus PT.EBH

Terancam Di-PHK, Karyawan PT.EBH dan RML Mengadu ke Polres Kubar

Ini Alasan Polres Kubar Tidak Menahan Tersangka Erika Cs

Menurutnya kecaman itu adalah fitnah. Sebab mereka bekerja atas permintaan Erika Siluq. Konsep perdamaian yang ditawarkan melalui Tim Pencari Solusi Damai (TPSD) juga disetujui para tersangka, termasuk penasihat hukum Erika Cs, Sastiono Kesek yang ikut ditahan polisi.

“Jadi tidak ada paksaan, tekanan, apalagi ancaman kekerasan. Hati-hati kalau mau kecam orang sembarangan, di sana banyak tokoh-tokoh Dayak yang menjamin penangguhan saat itu termasuk ketua umum STB Kaltim (Bupati Kubar FX.Yapan) dan LAD Kutai Barat. Namun ditunda akibat Erika Siluq sendiri yang terkesan melanggar kesepakatan untuk tidak memojokan salah satu pihak melalui media sosial,” ujarnya.

Tonang menambahkan, mestinya Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kemanusiaan Kaltim menasihati kliennya supaya mengambil langkah Restoratif Justice (RJ), ketimbang memperkeruh suasana.

“Tidak ada yang mau masalah ini terus berlarut-larut, makanya kami segera ambil sikap saat itu namun malah dipandang melemahkan perjuangan. Tidak benar itu,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....