Polres Kubar Didesak Bebaskan 13 Tersangka Kasus PT.EBH

  • 05 Apr 2023 12:52 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Sejumlah pihak mendesak Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) membebaskan 13 tersangka kasus dugaan pengancaman dan perintangan perusahaan tambang batubara PT Energi Batu Hitam (EBH).

Desakan itu disampaikan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kalimantan Timur.

Seruan solidaritas ini dilayangkan usai pihak kepolisian menangkap 12 orang dari lokasi tambang batu bara PT EBH, di Kampung Dingin, kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (25/3/2023).

Koalisi masyarakat sipil menilai aparat kepolisian menangkap secara paksa dan diduga tidak sesuai prosedur.

Lantaran saat itu sejumlah warga dan para pemilik lahan melakukan aksi protes terhadap PT EBH yang diduga menggusur lahan masyarakat sebelum ada pembebasan hingga merusak tanaman milik warga.

Di samping itu mereka juga protes terhadap kerusakan lingkungan dan sungai di sekitar kampung Dingin dan Lotaq kecamatan Muara Lawa. Termasuk adanya pembangunan gudang bahan peledak yang dinilai terlalu dekat dengan ladang masyarakat.

Namun aksi demo itu berujung penangkapan terhadap 12 orang dan langsung dijadikan tersangka. Mereka juga ditahan di Rutan Polres Kubar.

Koalisi masyarakat sipil untuk kemanusiaan Kaltim menjelaskan, aparat negara yang bersemboyan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat ini seharusnya menjadi garda terdepan menjaga rakyat atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan serta tulisan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” papar tim koalisi masyarakat sipil Kaltim dalam siaran pers yang diterima RRI Sendawar, Rabu (5/4/2023).

BACA JUGA:

Polisi Tangkap Anggota Erika Siluq Yang Tutup Tambang PT.EBH

Polres Kubar Tetapkan 13 Orang Tersangka Kasus Penutupan Tambang PT.EBH

Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus PT.EBH

Mereka menilai 12 orang tersebut adalah pejuang masyarakat adat Kampung Dingin.

Bahkan ada satu orang anak di bawah umur dan satu orang kuasa hukum masyarakat ikut ditangkap dan ditersangkakan akibat mempertahankan hak atas tanah dan sungai serta ruang hidup mereka dari kerusakan industri ekstraktif batubara PT (EBH).

“Tindakan kriminalisasi oleh Kepolisian yang diduga didalangi perusahaan ini adalah bukti ancaman terhadap kehidupan damai masyarakat di dua kecamatan. Yakni Muara Lawa dan Siluq Ngurai,” tulis koalisi tersebut.


Dalam paparannya mereka menyebut Polres Kutai Barat menjerat seluruh pejuang tersebut menggunakan pasal 162 Undang-undang Minerba, karena dianggap menghalang-halangi dan merintangi kegiatan usaha pertambangan.

“Ini adalah pasal pahit kriminalisasi terhadap rakyat pejuang HAM dan lingkungan hidup,” lugas tim koalisi yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan dan sejumlah lembaga tersebut.

BACA JUGA:

Erika Siluq Bantah Ayahnya Jadi Ketua Tim Pembebasan Lahan PT.EBH

Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri

DLH Kubar Temukan Dugaan Pencemaran dan Penutupan Sungai di Lokasi Tambang PT.EBH

Dalam rilis yang sama, kelompok pembela Erika Siluq dan kawan-kawan ini menilai perjuangan warga kampung Dingin mempertahankan tanah dan sungai bukanlah tindakan kejahatan, apalagi merintangi aktivitas perusahaan.

Sementara beberapa diantaranya disangkakan dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, karena masyarakat membawa alat tradisional ‘mandau’ saat berada di atas tanah dan kebun mereka.

Undang-Undang tersebut sangat tidak relevan jika diterapkan di Kalimantan Timur khususnya di Kabupaten Kutai Barat.

“Sebab mandau merupakan salah satu bagian dari budaya dan tradisi masyarakat adat serta pusaka warisan leluhur. Bahkan (dipakai) dalam pertunjukan tarian, maupun sebagai peralatan yang biasa dibawa kemana-mana dalam pertemuan publik dan beraktivitas di wilayah adat,” terang tim koalisi yang juga melibatkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim tersebut.

Jika mandau dipersoalkan menjadi dasar penangkapan serta upaya kriminalisasi akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat adat di Kalimantan Timur khususnya suku asli Kalimantan, maka di masa depan puluhan ribu orang asli Kalimantan Timur akan bersiap ditangkap secara massal. Karena hampir seluruh masyarakat Dayak menyimpan mandau di rumah-rumah.

Untuk itu koalisi masyarakat sipil untuk kemanusiaan Kaltim menyerukan 4 poin solidaritas.

  1. Mengecam tindakan represif Kepolisian Resor Kutai Barat dan menangkap paksa serta menetapkan status sebagai tersangka warga Masyarakat Adat Kampung Dingin dan beberapa Aktivis Pejuang HAM serta Pengacara Pendamping dalam rangka memperjuangkan haknya.
  2. Mengecam upaya-upaya beberapa pihak yang menekan korban di dalam tahanan dan memaksa agar mereka menerima perdamaian dengan syarat kasus dihentikan dengan tidak boleh menuntut hak yang selama ini mereka perjuangkan.
  3. Mendesak Kepolisian untuk membebaskan dan mencabut status tersangka 14 (empat belas) orang yang masih ditahan oleh Kepolisian Resor Kutai Barat.
  4. Cabut izin operasi PT. Energi Batu Hitam yang berada di wilayah masyarakat hukum adat Kutai Barat.

Adapun tim koalisi masyarakat sipil untuk kemanusiaan Kaltim terdiri dari AMAN, WALHI, POKJA 30, Perkumpulan Nurani Perempuan, YLBHI-LBH Samarinda, JATAM, JPIC SVD Distrik Kalimantan Timur, JPIC Kalimantan, SILABAN dan Partners serta KKP-Keuskupan Agung Samarinda.

BACA JUGA:

Ini Sikap DADKT dan PDKT Atas Kisruh PT.EBH

Erika Cs Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Kubar

Tanggapi Somasi Karyawan PT EBH, Kapolres Kubar: Terima Kasih Sudah Mengingatkan

Sementara Erika Siluq yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus PT EBH mengaku mereka tidak pernah mengancam dan memeras perusahaan.

“Kami hanya berjuang untuk tanah dan air kami. Jangan hukum kami, jangan tangkap kami, jangan penjarakan kami. Kami juga ingin hidup,” ucap Erika dalam rekaman video yang beredar di sosial media.

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi Jafar yang dimintai tanggapan atas pernyataan koalisi masyarakat sipil Kaltim belum memberikan komentar.

Hanya saja sebelumnya Polres Kubar membenarkan adanya penangkapan terhadap 12 warga saat berdemo di lokasi tambang PT EBH.

“Saat ini 12 orang itu sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah kita tahan. Dari 12 tersangka ini ada oknum PH (Penasihat Hukum) yang kita amankan,” jelas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman dalam keterangan pers yang disampaikan Kabag Ops Kompol Jumali didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar di Mapolres Kubar, Selasa (28/3/2023).

Dengan demikian tinggal satu orang yang belum ditahan yakni Erika Siluq. Namun polisi mengancam akan melakukan upaya paksa jika Erika tetap melakukan aksinya.

“Terkait satu tersangka saudara ES yang saat ini masih berada di luar dan informasi bahwa ditangkap oleh Polda Kaltim itu tidak benar. Tapi kami akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini dikabarkan sudah 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....