Razia Satpol PP Kaltim, Ungkap Kafe Berkedok Prostitusi

  • 23 Nov 2025 10:45 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap praktik prostitusi berkedok kafe dan tempat hiburan malam lewat operasi penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (22/11/2025) pukul 22.00 WITA hingga Minggu (23/11/2025) 02.00 WITA. Razia semalam ini menyasar dua lokasi di Samarinda, yakni kawasan Jalan Kapten Sujono di sekitar Jembatan Mahkota II serta kawasan Solong, Kelurahan Mugirejo.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan pengawasan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dua tempat yang meresahkan tersebut. Dari enam titik di Jalan Kapten Sujono, petugas menemukan puluhan barang bukti minuman keras dan alat kontrasepsi.

"Di situ ada minuman keras berjumlah 39 dan alat kontrasepsi, yaitu kondom sebanyak 150 yang kita amankan 65 dan sudah terpakai 85 ya. Terus ada botol miras kosong juga 10," ujar Edwin.

Kepala Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim saat menunjukkan barang bukti hasil razia Satpol PP. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Dalam razia Satpol PP di Kapten Sujono, petugas juga menemukan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur, masing-masing berusia 16 tahun berasal dari Samarinda dan Jawa Barat. Terkait penanganan PSK di bawah umur, Edwin menuturkan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk meminta rekomendasi.

Sementara itu, di Solong, petugas juga mendapati model bisnis serupa. Padahal, kawasan ini sudah ditutup sejak 2014 lalu. Namun, karena terdapat celah dalam perizinannya, aktivitas prositusi pun kembali menjamur. Edwin menyebut, kejadiannya hampir sama dengan eks lokalisasi Loa Hui yang sempat tutup pada 2016, tetapi baru-baru ini diketahui aktif kembali.

"Ternyata mereka mengajukan izin. Lokalisasi memang sudah ditutup, tetapi warga masyarakatnya di sini mengajukan izin melalui Online Single Submissio (OSS) dengan dengan dalih untuk UMKM. Nah, tapi UMKM-nya dikemas dalam bentuk kafe plus-plus," kata dia, menjelaskan.

Ia memastikan, Satpol PP akan merekomendasikan peninjauan ulang izin usaha yang disalahgunakan. Langkah penindakan, kata Edwin, perlu dilakukan untuk mencegah berkembangnya kembali praktik-praktik prostitusi yang pernah ditutup.

Edwin menegaskan bahwa penindakan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekerja Seks Komersial. Berdasarkan Pasal 296 dan Pasal 56 diatur sanksi pidana bagi penyelenggara PSK hingga satu tahun empat bulan.

“Prinsipnya, kalau tidak sesuai izin, ya dicabut. Kita tinjau dulu perizinannya,” ucapnya.

Selain temuan aktivitas prostitusi, petugas juga mendapati warung yang menjual miras tanpa izin. Menurut Edwin, kondisi ini harus segera disikapi oleh dinas yang berwenang.

"Kita binung izinnya kemana. Mungkin Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop). Jangan sampai dibiarkan," kata dia, mengakhiri. (Chella Defa)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....