Tambang PT.EBH Tutup Aliran Sungai, Erika Siluq Minta DLH Beri Sanksi Tegas

  • 18 Mar 2023 11:06 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat mendapati sejumlah aliran sungai di kampung Dingin kecamatan Muara Lawa yang tertutup akibat aktivitas pertambangan batu bara, PT Energi Batu Hitam (EBH).

DLH menemukan aliran sungai terganggu saat melakukan verifikasi lapangan atas laporan warga kampung Dingin, Jumat (17/3/2023).

“Kalau kita lihat sungai itu tidak bisa mengalir. Jadi harapan kami mudah-mudahan masyarakat sini bekerja sama dengan manajemen PT EBH untuk treatment, takutnya nanti ada yang katanya nda boleh,” ucap Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan (PPLH), Nikodemus, usai pengecekan lapangan yang melibatkan manajemen PT EBH serta warga kampung Dingin.

Dari hasil investigasi lapangan itu, tim DLH menemukan lima sungai yang keruh kecoklatan akibat tertimbun tanah dari pembangunan jalan hauling batu bara.

Yakni sungai Kakah Luyus, sungai Kelawat, sungai Puti Bawang Jangang dan sungai Payang.

DLH juga sudah mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian di laboratorium globalenvironment di Samarinda.

“Pada sungai Payang terdapat genangan air yang tidak mengalir, akibat ditutupnya daerah aliran sungai karena pembuatan jalan gudang bahan peledak, dan PT EBH merencanakan genangan airnya dialirkan ke pit,” demikian salah satu temuan DLH yang dimuat dalam berita acara hasil verifikasi lapangan.

Atas kondisi itu DLH meminta PT EBH segera berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk dilakukan perbaikan.

“Untuk sungai Payang sebaiknya dilakukan pemulihan aliran sungai agar dapat mengalir sesuai dengan standar baku mutu air yang baik,” saran DLH.

BACA JUGA:

DLH Kubar Temukan Dugaan Pencemaran dan Penutupan Sungai di Lokasi Tambang PT.EBH

Erika Siluq bersama suami sekaligus pengacaranya Sastiono Kesek yang turut hadir di lokasi meminta DLH tidak sekedar memberi rekomendasi perbaikan, tetapi juga diberi sanksi tegas.

“Perbaikan terus tapi kalau nggak ada standarnya gimana? Kita kan sekarang berbicara bukan upaya tapi hasil. Mau seribu upaya kalau di sini nggak ada hasil bagus ya apa yang mau dibuat?

“Jadi saya berharap dari DLH ini selain rekomendasi dan lain-lain, harus ada sanksi juga, harus ada indikatornya jangan menyusahkan masyarakat,” ucap Erika yang kini menyandang status tersangka pengancaman dengan kekerasan tersebut.

Perempuan yang menjabat ketua umum Ormas Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim ini meminta DLH menegakan aturan di bidang lingkungan.

DLH kata dia harus berani mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang tak mematuhi aturan lingkungan hidup. Baik sanksi administrasi, denda, penghentian sementara atau pencabutan izin.

“Sebenarnya ini tanggung jawab bersama terutama Dinas Lingkungan Hidup yang harus melakukan monitoring terhadap usaha-usaha yang ada. Apa guna itu izin-izin dibuat, undang-undang dibuat terus harus masyarakat yang bergerak seperti ini, kan memalukan,” tegas Erika.

“Lebih memalukan lagi kami yang berjuang ini yang harusnya diapresiasi, malah kami yang dikriminalisasi,” sambungnya.

BACA JUGA:

Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH

Erika Siluq Cs Praperadilan Status Tersangka, Ini Tanggapan Polres Kubar

Erika juga mempertanyakan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT EBH. Sebab menurut dia selama ini warga Dingin jarang mendapat sosialisasi Amdal perusahaan.

“Saya minta dong izin Amdalnya EBH, izin yang disosialisasikan kepada masyarakat dan yang dipegang oleh dinas. Karena itu barometer kita terhadap sungai-sungai ini. Terus ada nggak inventarisir tentang sungai-sungai dimaksud,” tanya Erika di hadapan pegawai DLH dan manajemen PT EBH.

Erika dibuat murka lantaran pemerintah tak berani tegas.

“Saya berharap lembaga ini harus tegas, kalau ndak sekalian DLH-nya aja dibubarkan, nggak perlu ada,” tegasnya.

Wanita dengan tiga orang anak ini meminta PT EBH melibatkan masyarakat dalam perbaikan sungai. Bila perlu kerja sama dengan NGO lingkungan.

Sebab dampak dari pencemaran sungai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarkat.

“Supaya kita punya data valid, jangan sampai kami dikasi racun. Ini kan bisa bikin orang cacat, mandul, kanker,” ungkap Erika.

Sementara itu manajemen PT EBH berjanji segera melaksanakan rekomendasi dan saran dari DLH.

BACA JUGA:

Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka

Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus PT.EBH

Diketahui Erika Siluq dan 5 warga kampung Dingin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan PT EBH.

Mereka dituduh melakukan pengancaman dengan kekerasan serta merintangi kegiatan pertambangan.

Pasalnya Erika Cs melakukan penutupan kantor dan memblokade jalan tambang sejak awal februari 2023. Akibatnya kegiatan perusahaan sempat terhenti.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....