Ketua Gerdayak Kaltim Jadi Tersangka, DPN: Save Erika Siluq

  • 14 Mar 2023 10:54 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia menyuarakan keprihatinannya usai polisi menetapkan ketua umum Gerdayak Kalimantan Timur, Erika Siluq jadi tersangka.

“Save Erika Siluq dkk,” tulis Ketua Umum Gerdayak Indonesia Yansen Alison Binti dalam press release yang diterima media, Senin (13/3/2023).

Yansen Binti dalam pernyataan sikapnya juga memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Erika Siluq dan 4 warga kampung Dingin, kecamatan Muara Lawa kabupaten Kutai Barat, usai dijadikan tersangka oleh Polres Kutai Barat sejak 11 Maret lalu.

“Agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap mereka,” katanya.

Baca Juga:

5 Warga Dingin Jadi Tersangka, Gerdayak Nasional Siapkan Bantuan Hukum

Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH

Ini Tanggapan Erika Siluq Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain itu Gerdayak Nasional juga akan membentuk tim pencari fakta (TPF) atas polemik sengketa lahan antara warga kampung Dingin dengan perusahaan tambang batubara, PT Energi Batu Hitam (EBH), selaku pihak yang melaporkan warga ke polisi.

Sebab Yansen menduga PT EBH telah merampas hak warga atas tanah mereka. Perusahaan juga diduga melakukan pengrusakan lingkungan hidup.

“Membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas permasalahan di Kampung Dingin dan mendalami dugaan pengrusakan lingkungan hidup dengan melibatkan para ahli dan pakar lingkungan yang berkompeten di bidangnya,” jelas pimpinan DPN Gerdayak yang bermarkas di provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Selanjutnya Gerdayak Indonesia juga meminta negara hadir di tengah masyarakat demi memberi rasa aman dan mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.

“Untuk itu DPN Gerdayak Indonesia akan menyurati bapak Presiden RI, bapak Menkopolhukam, bapak Kapolri, serta melakukan koordinasi dengan semua institusi yang terkait penanganan persoalan pertambangan dan lingkungan hidup, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, dan Komisi VII DPR-RI,” tandas Yansen Binti.

Baca Juga:

Pengacara Kecewa Erika Siluq dan Priska Cs Jadi Tersangka Pengancaman PT EBH

Kiprah Erika Siluq: Getol Bela Masyarakat Adat Hingga Jadi Tersangka

Meski begitu dia meminta seluruh anggota Ormas Dayak itu untuk mendukung penyelesaian sengketa antara warga kampung Dingin dengan PT EBH secara persuasif dengan mengutamakan stabilitas keamanan dan ketertiban.

“Mengimbau kepada perusahaan yang berada di sekitar Kampung Dingin agar bersikap proporsional, menghargai hak asasi manusia (HAM), adat istiadat Dayak setempat dan norma-norma ketimuran yang santun dan ber-etika, agar terjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut,” ungkapnya.

“Dimohon kepada segenap pengurus dan anggota GERDAYAK Indonesia serta segenap warga Dayak dimanapun berada, agar mendukung penyelesaian persoalan di Kampung Dingin bisa segera diselesaikan dengan baik, dengan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, dengan langkah-langkah yang mengutamakan musyawarah dan mufakat, sehingga terwujud keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Yansen.

Baca Juga:

Kapolres Kubar Sebut Penutupan Tambang PT.EBH Rugikan Masyarakat

Mediasi Buntu, Warga Dingin Tetap Hentikan Operasional Tambang

Sebelumnya Polres Kubar menetapkan 5 warga kampung Dingin sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pengancaman dan perintangan kegiatan perusahaan.

Lantaran warga sempat menutup kantor dan memblokade jalan tambang batu bara sejak awal Februari lalu.

Pihak kepolisian dan bupati Kubar FX.Yapan sempat memediasi kedua belah pihak. Namun dua kali mediasi berakhir buntu karena tidak ada kata sepakat.

Warga kampung Dingin juga sudah melaporkan PT EBH ke Polres Kubar terkait pengrusakan tanam tumbuh dan pencemaran lingkungan.

“Tapi sampai hari ini prosesnya masih tidak berjalan alias jalan di tempat, sehingga kami kecewa,” kata Sastiono Kesek, pengacara Erika Cs.

Baca Juga:

Warga Kampung Dingin Laporkan Balik PT.EBH ke Polres Kubar

Mediasi Warga Dingin-PT.EBH yang Dipimpin Bupati Kubar Kembali Buntu

Sementara Erika Siluq melalui halaman media sosialnya mengaku laporan mereka ke polisi cukup jelas dan meminta perusahaan bertanggung jawab.

“Perusahan harus tau pelaksanan pekerjaan-pekerjaan yang tidak ada ijin prinsip terkait lingkungan hidup itu pidana berat. Ijin-ijin prinsip buka pada kami sekarang,” tulis Erika melalui akun face book, Senin (14/3/2023).

Menurutnya setiap perusahan yang berkedudukan di luar wilayah kerja harus mempunyai kantor cabang dan ditempatkan direktur cabang sebagai penanggung jawab.

“Bukan melulu ho di Jakarta,” tegasnya.

Perempuan yang juga berkarier sebagai notaris ini mengaku tidak akan mundur meskipun sudah jadi tersangka.

“Proses hukum itu saya hitung mulai tanggal laporan kami dilayangkan. Jika di Kubar melempem kami hajar sampai ke nasional dan internasional, peduli setankah yang menghambat,” lugas dosen UNTAG Samarinda tersebut.

Diketahui selain Erika Siluq, kakak kandungnya Priska juga ikut jadi tersangka.

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah warga kampung Dingin. Yakni Misen, Ferdinand S Liing serta Dominikus Gusman Manando.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....