Pengacara Kecewa Erika Siluq dan Priska Cs Jadi Tersangka Pengancaman PT EBH
- 12 Mar 2023 13:13 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: Pengacara Erika Siluq dan Priska, warga kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat, Sastiono Kesek menyayangkan penetapan tersangka lima kliennya oleh Kepolisian Resor Kutai Barat.
Sebab selain Priska dan Erika Siluq, polisi juga menetapkan tiga warga kampung Dingin (sebelumnya tertulis kampung Payang) kecamatan Muara Lawa sebagai tersangka.
Yakni Misen, Ferdinand S Liing dan Dominikus Gusman Manando.
Ke lima warga Muara Lawa ini dilaporkan oleh perusahaan tambang batubara PT Energi Batu Hitam (EBH), dengan tuduhan mengancam dengan kekerasan dan merintangi kegiatan perusahaan.
“Pada hari Sabtu Tanggal 11 kemarin jam 08.00 malam itu kami menerima panggilan kepada 5 orang klien kami yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 335 Ayat 1, Pasal 167 KUHP,” ungkap Pengacara warga Dingin, Sastiono Kesek kepada RRI di Sendawar, Minggu (12/3/2023).
Sastiono menilai penetapan tersangka itu cukup cepat dilakukan pihak kepolisian.
Sementara laporan warga soal pengerusakan tanam tumbuh maupun dugaan pencemaran lingkungan terkesan jalan di tempat.
Hal itulah yang membuat Sastiono kecewa dan menuding aparat berat sebelah.
“Hal ini membuktikan bahwa Kepolisian Resor Kutai Barat adalah kepolisiannya perusahaan yang tidak menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat dengan bijaksana dan tidak mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 yang mana harus mengutamakan keadilan restoratif di dalam penegakan hukum,” ungkap Sastiono.
“Apalagi yang ditemui di lapangan ini adalah permasalahan perusakan lahan, kerusakan sungai yang ada di kampung Dingin dan itu juga sudah dilaporkan tapi sampai hari ini prosesnya masih tidak berjalan alias jalan di tempat, sehingga kami kecewa. Kami sangat menyayangkan Kepolisian terlalu arogan di dalam melaksanakan kewenangannya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Dia lebih memilih sebagai pengayom dan pelindung perusahaan,” sambung Sastiono.
Adapun 5 warga yang ditetapkan jadi tersangka ini akan diperiksa kembali di Polres Kubar, 14 Maret 2023.
Diketahui sengketa lahan antara warga kampung Dingin dan PT EBH berlangsung sejak Juli 2022.
Warga menuding PT EBH membangun gudang bahan peledak atau handak terlalu dekat dengan ladang mereka.
Kemudian ada tanam tumbuh yang rusak akibat tertutup longsoran tanah dari jalan Hauling batu bara.
Priska Cs lalu menuntut ganti rugi tetapi belum pernah ada kata sepakat dengan PT EBH.
Akhirnya pada awal Februari 2023, warga nekat menutup kantor perusahaan dan dilanjutkan dengan blokade jalan tambang.
Kedua belah pihak sempat dimediasi pihak kepolisian dan bupati Kubar.
Namun dua kali mediasi itu berakhir antiklimaks.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....