Kapolres Kubar Sebut Penutupan Tambang PT.EBH Rugikan Masyarakat

  • 21 Feb 2023 05:47 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Heri Rusyaman akhirnya menjelaskan duduk perkara penutupan kantor dan lahan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH), oleh warga kampung Dingin kecamatan Muara Lawa kabupaten Kubar.

Heri menjelaskan, warga kampung Dingin yang dipimpin Erika Siluq dan Priska awalnya melakukan penutupan kantor PT EBH hingga menghentikan kegiatan perusahaan sejak awal Februari lalu.

Bahkan Priska dan Erika bersama sejumlah warga menutup jalan ke lokasi tambang dan mendirikan tenda-tenda darurat hingga menghalangi aktivitas perusahaan.

Dua perempuan kakak beradik itu disebut menuntut ganti rugi lahan sekitar 6,3 hektare yang dipakai PT EBH untuk membangun gudang handak atau gudang bahan peledak.

“Jadi permasalahan awalnya bahwa pihak perusahaan ini akan membangun gudang handak di lokasi yang sebenarnya tidak masuk secara langsung tapi hanya di radius 300 meter. Pembangunan sudah berjalan, komunikasi dengan pihak perusahaan pun sudah beberapa kali dilakukan tetapi mungkin dari harga yang ditentukan perusahaan dengan pihak ibu Priska dan Erika belum ada kecocokan atau kesepakatan. Kalau dengan masyarakat lain sudah clear dan tidak ada masalah,” jelas AKBP Heri Rusyaman saat diwawancarai awak media di Mapolres Kubar, Senin (20/2/2023).

BACA JUGA:

Warga Kampung Dingin Tutup Kantor dan Aktivitas Tambang PT EBH

Kapolres menyebut perusahaan tidak mampu memenuhi tuntutan Priska Cs karena mereka meminta ganti rugi dengan nilai fantastis.

“Tetapi kan perusahaan ada pertimbangan bahkan nilainya pun cukup fantastis, artinya cukup tinggi dibandingkan dengan tanah-tanah masyarakat yang lain,” sebut Kapolres.

Mediasi antara warga kampung Dingin dengan PT EBH yang difasilitasi Polres Kubar, DPRD dan Pemkab Kubar di Kantor Polres (9/2/2023). Foto: Erika Siluq

Heri mengatakan kedua belah pihak sempat saling lapor ke Polres Kubar hingga diadakan mediasi yang melibatkan pemerintah, DPRD hingga lembaga adat. Tetapi mediasi tak membuahkan hasil dan warga tetap melakukan pemblokiran di lahan tambang.

Sementara pihak perusahaan merasa dirugikan akibat terhentinya kegiatan pertambangan.

Atas dasar itu, pihak kepolisian memproses hukum dugaan perintangan dan menghalang-halangi kegiatan perusahaan yang dilaporkan PT EBH. Aksi warga itu juga dianggap menggangu ketertiban aktivitas perusahaan.

“Dengan dasar laporan tersebut otomatis kita melakukan pemeriksaan, kita melakukan penyidikan, kita gelar, kita mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dan kebetulan di situ ada beberapa orang termasuk ibu Priska, kita lakukan mediasi, komunikasi tetapi buntu. Mau tidak mau dengan dasar laporan (perusahaan) kita membongkar dan menyita alat yang digembok dari perusahaan. Dan mereka pun menyadari bahwa perbuatan itu (menyalahi aturan). Tetapi intinya dia pengen tuntutannya ditanggapi perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Polisi Bongkar Tenda Yang Didirikan Warga Dingin di Lokasi PT.EBH

Heri mengakui bahwa anggotanya sempat sedikit represif saat melakukan pembongkaran paksa tenda warga di lahan tambang Kamis (16/2/2023).

Hal itu dilakukan demi melindungi masyarakat dan menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya polisi menemukan senjata tajam (sajam) sejenis parang yang oleh masyarakat disebut ‘mandau’.

“Mungkin emosi atau apa, kami ambil beberapa peralatan yang dijadikan pondok terus ada beberapa sajam yang kita amankan tapi untuk orangnya sih tidak kami apa-apakan,” katanya.

Aksi saling dorong antara polisi dan warga kampung dingin saat pembongkaran paksa tenda warga di lokasi tambang PT EBH dan foro kondisi sungai yang mulai keruh (16/2/2023). Foto : Erika Siluq.


Menurut Kapolres tenda yang didirikan warga itu merupakan akses jalan menuju site 3 yang menjadi lokasi settling pound atau kolam pengendapan limbah tambang.

Sehingga jika tidak dilakukan perawatan maka bisa meluap dan mengancam keselamatan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Atas dasar itu perusahaan meminta bantuan polisi melarang penutupan jalan yang dilakukan warga agar tidak membahayakan masyarakat secara umum.

“Bahkan pihak EBH pun membuat surat ke pimpinan daerah (bupati) untuk dibantu mediasi agar perawatan settling pound itu karena takutnya sitepond itu jebol mau tidak mau akan merugikan masyarakat yang ada di sekitarnya,” ujar Kapolres.

“Tetapi terakhir kami dapat informasi dari Kapolsek bahwa untuk pemeliharaan site 3 pihak mereka sudah memberikan izin karena kan sudah ditutup secara adat. Karena itu tadi saya bilang kalau tidak diberikan izin, kalau ada apa-apa kan kasian masyarakat, katanya untuk kepentingan masyarakat tetapi perbuatannya malah nanti merugikan masyarakat. Kalau itu jebol, banjir padahal kesalahan mutlaknya bukan perusahaan tidak mau melakukan perawatan atau pemeliharaan tetapi karena ada masalah itu,” lanjut Kapolres.

BACA JUGA:

Mediasi Buntu, Warga Dingin Tetap Hentikan Operasional Tambang

Heri Rusyaman menyebut bahwa pihak kepolisian hanya mendampingi perusahaan melakukan perawatan kolam penampung limbah yang sempat tertunda beberapa hari akibat sengketa lahan dengan warga kampung Dingin. Sebab saat ini curah hujan cukup tinggi yang bisa mengakibatkan kolam jebol.

“Kalau musim kering saya rasa kita pun ngga akan konsen ke situlah bahkan terlalu memperhatikan tetapi kali ini curah hujan yang begitu tinggi itu tampungan air kalau jebol nanti banjir seperti di jalan umum Muara Lawa itu nanti masyarakat tidak bisa lewat yang rugi siapa? Masyarakat lagi kan gitu.

“Nanti menyalahkan perusahaan padahal perusahaan sudah ada niat untuk merawat tetapi karena ada masalah ini mungkin egonya masih tinggi tidak mau menerima masukan baik dari kita bahkan ada antipati kepada kita. Tapi pada prinsipnya kita pasti akan membela masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Ini Alasan Warga Dingin-Kubar Tutup Kantor PT EBH

Lebih jauh Kapolres menyebut selain perusahaan, kerugian juga dialami para pekerja karena terpaksa dirumahkan akibat terhentinya operasional tambang. Sehingga dia mendesak kedua belah pihak mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.

“Salah satunya lagi yang paling nyata terhentinya proses perawatan itu ada beberapa karyawan juga tidak di pekerjakan karena situasional tidak bisa melewat di situ. Otomatis mengganggu kepentingan umum karena setelah kita koordinasi dengan pihak perusahaan pun secara aturan terkait 40% masyarakat lokal itu sudah terpenuhi. Kalau tidak salah hampir 200 lebih masyarakat lokal yang dipekerjakan di PT EBH. Sementara informasi dari perusahaan ya berhenti dulu sampai ini selesai,” imbuh Heri.

BACA JUGA:

Warga Kampung Dingin Laporkan Balik PT.EBH ke Polres Kubar

Sementara itu dikonfirmasi soal pengaduan warga kampung Dingin terkait perusakan lahan dan tanam tumbuh menurut Kapolres belum ada laporan resmi. Hanya saja pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lokasi dan meminta klarifikasi ke berbagai pihak. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat yang menangani pencemaran lingkungan.

“Kalau informasi bahwa perusahaan melakukan pencemaran lingkungan terus ada beberapa segmen yang longsor itu pun sudah kita tindaklanjuti bahkan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dari Pemda, sudah turun bahwa belum dikatakan kategori pencemaran lingkungan.

“Kalau untuk longsor mungkin ada beberapa bagian yang longsor tapi kan dilihat dari kondisi saat ini adalah curah hujan yang sangat tinggi sehingga menyebabkan mungkin ada beberapa (tertimbun tanah) dan itu pun pihak perusahaan sudah siap untuk memperbaiki,” bebernya.

AKBP Heri mempersilakan warga melaporkan perusahaan-perusahaan nakal yang merugikan masyarakat. Dia juga berjanji untuk memproses laporan warga asal dengan bukti-bukti falid.

“Intinya sih laporan tetap akan kita proses. Kita juga mengimbau seluruhnya bukan hanya kelompok Erika, kalau memang ada hal-hal yang merugikan masyarakat yang dilakukan perusahaan apa pun, laporkan secara jalur hukum. Jangan hanya melaporkan pak Polisi kami gini gini, ternyata kami turun tidak terjadi apa-apa, tidak ditemukan nanti komplain merasa Polisi tidak turun, tidak menindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA:

Sengketa Dengan PT EBH, Erika Siluq Minta Pemerintah Turun Tangan

Polisi lanjut Heri juga tidak akan pilih kasih atau mempersoalkan masyarakat yang menuntut haknya. Hanya saja dia berpesan tuntutan itu tidak mengada-ada atau memiliki kepentingan tertentu. Dan yang terpenting tidak mengganggu kamtibmas atau merugikan masyarakat umum.

“Dasar kami menerima laporan tidak hanya lisan, via WA atau hanya pihak media tapi kalau secara tertulis, perusahaan ini melakukan pencemaran dengan dasar bukti-bukti yang ada, tidak ditunggangi kepentingan yang lain, silakan lapor kita akan proses. Tapi kalau itu ditutup milik perusahaan ya otomatis perusahaan keberatan melaporkan ke kita,” imbuh Heri.

Terakhir mantan Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kaltim ini meminta masyarakat memperkuat legalitas tanahnya. Sebab banyak kasus yang akhirnya mentok karena saling klaim kepemilikan akibat tidak ada surat-surat tanah yang sah dari negara.

“Salah satu imbauan kita kepada masyarakat kalau itu memang punya tanahnya apakah itu tanah adat, tanah leluhurnya atau tanah warisan kalau belum punya legalitas, minimal daftarkan. Karena salah satu dasar untuk mengadukan adalah legalitas secara hukum. Walaupun itu mungkin tanah leluhur, tanah turun temurun tapi kalau tidak didaftarkan mungkin merugikan masyarakat, nanti saling klaim.

“Salah satu yang sering terjadi di Kubar ini kan perusahaan sudah bayar diklaim orang, tau-tau ada yang mengaku lagi. Nah apakah mau seperti itu terus? Makanya kita mengajak kesadaran masyarakat apalagi itu haknya. Aparat penegak hukum pasti akan membela hak masyarakat tetapi kan kita membela pun harus sesuai dengan aturan. Itu sih imbauan yang paling penting, karena bukan apa-apa ya kesadaran hukum kita terkait hak milik ini masih kurang,” tutup Kapolres.

BACA JUGA:

Lagi, Warga Kampung Dingin Tutup Lahan Tambang PT.EBH

Diberitakan sebelumnya aparat kepolisian melakukan pembongkaran paksa tenda yang didirikan warga kampung Dingin kecamatan Muara Lawa di lokasi tambang PT EBH, Kamis (16/2/2023).

Anggota polisi sempat bersitegang dengan warga yang menolak bubar. Percecokan kecil juga terjadi karena warga protes setelah polisi diduga menyita ‘mandau’ atau alat kerja sejenis parang yang dibawa masyarakat di lokasi.

“Ada banyak polisi sekitar satu pleton datang mau membuka paksa tenda-tenda itu. Kita sempat melawan tetapi mereka minta untuk tetap dibuka. Sempat juga ada cekcok karena warga emosional soalnya ada dua orang warga yang mau dibawa sama polisi,” jelas Erika Siluq, salah satu warga kampung Dingin saat dikonfirmasi RRI, Jumat (17/2/2023).

Menurut Erika, warga menduduki lahan beberapa hari lantaran pihak perusahaan menolak bernegosiasi langsung dengan masyarakat.

“Jadi warga itu di lokasi sudah berhari-hari mereka tetap ada di situ sementara perusahaan tidak ada menghubungi kami tiba-tiba datang polisi menggunakan bus perusahaan PT EBH dan PT Riung datang ke lokasi. Yang kami kecewa mereka ini represif tidak ada dialog sebelumnya tiba-tiba datang langsung bongkar paksa,” katanya.

Perempuan yang menjabat ketua umum Ormas Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kaltim ini menilai tindakan aparat yang berlebihan itu malah menambah kisruh.

Ditambah lagi PT EBH terkesan berlindung dibalik aparat untuk menakut-nakuti masyarakat.

Bahkan menurut Erika, perushaan mencatut nama bupati Kubar, seolah-olah bupati yang memerintahkan aparat membubarkan masyarakat yang mempertahankan haknya.

“Itu disampaikan oleh anggota polisi bahwa mereka diperintah oleh Polres dan bupati, tapi saat kami konfirmasi ke bupati kata beliau tidak ada menyuruh bongkar paksa. Bupati hanya bilang akan bantu mediasi karena PT EBH sempat datang ke beliau minta arahan.

“Pak Bupati mau mediasi nanti diatur keluarga bertemu kita mediasi, itu saja. Pak bupati tidak pernah perintah untuk membongkar apalagi meminta melakukan tindakan represif, makanya dia juga kecewa. Kalau begitu kan tidak berjalan mediasi karena salah satu pihak sudah dilukai begitu kan,” terang Erika Siluq.

Adik kandung Priska ini mengaku akan tetap menduduki lahan mereka yang lebih dulu dirusak perusahaan. Apa lagi polisi dengan cepat proses laporan perusahaan, sementara pengaduan mereka terkait pengrusakan tanam tumbuh dan lahan belum diproses.

“Kami pertama menghargai pak bupati karena itu kami usaha untuk menenangkan diri tetapi dengan tindakan kepolisian seperti ini kami tentu tidak yakin pak bupati mampu untuk menyelesaikan mediasi. Karena ini sudah diambil Polres. Kami tetap akan melakukan kegiatan kami di lapangan karena itu lahan kami,” ujarnya.

Erika menyebut pihaknya akan melaporkan tindakan represif yang dilakukan oknum aparat ke Mabes Polri bahkan mendesak pemerintah pusat mengevaluasi izin PT EBH.

“Kami juga laporkan ke Presiden di Jakarta, kita minta PT EBH dicabut izinnya. Tentu kita lapor pidana dan perdata juga, kami sudah tuntut cuma belum jalan itu,” terang perempuan keturunan Dayak ini.

Sementara itu hingga berita ini disusun manajemen PT EBH belum memberikan tanggapan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....