Polda Kaltim Ciduk Lima Tersangka Bandar Narkoba
- 13 Feb 2025 15:11 WIB
- Samarinda
KBRN, Balikpapan: Kepolisian Provinsi Kalimantan Timur merilis tersangka jaringan narkoba dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 kg. Lima pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda, yaitu tersangka berinisial SZ dan Z yang ditangkap di sebuah parkiran hotel di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dengan barang bukti 21 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23.070 gram atau netto 21.117 gram.
Pelaku berikutnya, berinisial TM dan AR, ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Balikpapan. Barang bukti yang ditemukan adalah 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 650,32 gram atau 638,46 gram, serta 10 butir pil ekstasi. Tersangka berinisial HAM ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 156,13 gram, serta 15 bungkus dan satu botol plastik berisi pil L dengan jumlah 15.977 butir.
"Kami ingin menyampaikan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Polda Kalimantan Timur. Tentu ini juga atas bantuan rekan-rekan di Polres wilayah masing-masing. Sebagai informasi, penangkapan tersangka ini tersebar di beberapa daerah, yaitu di Berau, Samarinda, dan Balikpapan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto saat membuka konferensi pers dengan awak media. Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut berasal dari wilayah Malaysia yang berada di Kalimantan dan masuk melalui Kalimantan Utara, kemudian menyebar ke Kalimantan Timur, dan rencananya akan disebarkan ke wilayah Sulawesi dan sekitarnya.
“Dari informasi yang diterima masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, tim bergerak untuk menangkap tersangka berinisial TM di rumahnya. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan barang bukti 15 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 653 gram dan 1 bungkus pil ekstasi berisi 10 butir,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari dalam konferensi pers.
Kombes Pol Arif menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diperintahkan untuk mengambil dan menyerahkan barang dengan sistem terputus kepada penerima. Barang diantar menggunakan kapal feri, diletakkan di tempat tertentu, kemudian diambil dan dibawa ke tempat berikutnya. "Mereka tidak saling mengenal, ini adalah modus baru yang menggunakan sistem terputus. Tersangka dibayar sebesar 100 juta rupiah per orang dan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut." katanya.
Dengan penangkapan ini, diperkirakan sekitar 105.000 jiwa, khususnya generasi muda Indonesia, terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Dari lima tersangka, diketahui empat orang adalah laki-laki dan satu perempuan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling tinggi, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....