Marak Tambang Ilegal, Ini Kata Kapolres Kutai Barat
- 03 Jan 2023 19:03 WIB
- Samarinda
KBRN, Sendawar: Tambang illegal atau yang kerap disebut tambang
koridor marak di Kutai Barat, Provinsi Kaltim.
Lembaga DPRD hingga masyarakat mulai gerah dengan aktivitas dan mobilitas kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.
Bahkan Pelabuhan (Jety) milik pemerintah juga diduga dipakai untuk bongkar muat batu bara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan illegal mining tersebut.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman mengaku ada beberapa kasus yang sudah pernah ditindak.
Namun seperti tidak ada efek jera. Hanya saja Heri menegaskan, penindakan kasus illegal mining akan dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya usaha kecil berskala tambang rakyat, tetapi termasuk perusahaan besar yang diduga ikut bermain.
“Cuma kita melakukannya secara general, jangan hanya masyarakat yang kita tindak tapi kita harus secara komprehensif sampai ke atas (perusahaan besar),” kata Heri seperti dikutip humaspolri.go.id, Selasa (3/1/2023).
Kapolres mengatakan, penindakan yang dilakukan aparat harus juga memperhatikan aspek sosial masyarakat.
“Karena Polres Kubar bukan hanya penindakan secara hukum tapi mempertimbangkan aspek sosial masyarakat juga,” ujarnya.
Sementara terkait pelabuhan bongkar muat batu bara yang diduga tanpa izin, juga tetap menjadi atensi Polri.
Pihaknya siap menindak apa bila ada informasi pemegang Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP) yang bukan di wilayah hukum Kutai Barat, tapi batu bara yang diproduksi dan dikeluarkan menggunakan dokumen dari wilayah Kutai Barat.
“Ini salah satu kendala kita dalam penindakan,” katanya.
BACA JUGA:
Tumpukan Batu Bara Diduga Ilegal, DPRD Panggil Pemerintah
Sementara itu Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menurunkan tim untuk mengusut keberadaan pelabuhan batu bara ilegal (jetty) dan juga kegiatan tambang ilegal atau koridor yang marak beroperasi di wilayah Kutai Barat.
“Nanti tim akan turun ke lokasi. Akan ditertibkan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.
Penertiban tambang illegal itu dilakukan Polri menyusul laporan warga dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim.
Lembaga itu menyebut ada tiga jetty di Kutai Barat yang diduga kuat ilegal tapi masih beroperasi. Yakni jetty Gruti di Tering, Jetty Sendawar dan Jetty Teras.
Dari ketiga jetty tersebut, yang terdata di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda hanya jetty milik PT Sendawar Adhi Karya. Itu pun izinnya sudah habis sejak Maret 2022 lalu dengan komoditas kayu, bukan batu bara. Sementara, dua lainnya dipastikan tidak memiliki legalitas alias ilegal.
BACA JUGA:
Teriaki Tambang Ilegal, Warga Kubar Surati Presiden dan Kapolri
Sorotan soal tambang illegal ini juga disampaikan DPRD Kabupaten Kutai Barat.
DPRD bahkan sudah menggelar rapat kerja dengan pemerintah guna membahas temuan tumpukan batu bara yang diduga ilegal di sejumlah tempat.
Salah satunya di Pelabuhan Jelemuk kecamatan Tering yang sempat disorot Komisi III DPRD sejak akhir tahun lalu.
“Karena itu kan menjadi salah satu pertanyaan kita, kok mereka menggunakan pelabuhan Jelemuk itu tanpa ada konfirmasi ke pihak pemerintah, makanya kita akan memanggil mereka yang di aset Pemkab itu,” ujar Ketua DPRD Kubar, Ridwai, Senin (2/1/2023).
“Kita ingin minta penjelasan kenapa kok bisa (Pelabuhan) digunakan orang tanpa ada izin dari pemerintah,” sambung Ridwai.
Sebelumnya Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Barat melakukan sidak ke pelabuhan Jelemuk kecamatan Tering akhir 2022 lalu.
Saat mendatangi lokasi tersebut, rombongan dewan menemukan tumpukan batu bara yang diduga tanpa izin.
“(Pelabuhan) ini adalah asset pemerintah kabupaten Kutai Barat dari hibah PT KEM (Kelian Equtorial Mining) yang belum dimanfaatkan. Namun kondisi saat ini ada penumpukan batu bara. Apakah ini sudah memiliki izin atau belum menjadi sebuah pertanyaan bagi kami komisi tiga yang sedang berkunjung ke lokasi saat ini,” terang anggota DPRD Kubar, Yahya Marthan dalam rekaman video yang diunggah di sosial media dan sudah mendapat izin ditayangkan media.
Mantan Sekda Kubar ini mengatakan berdasarkan informasi pemerintah ada beberapa perusahaan swasta yang ingin menyewa pelabuhan Jelemuk.
Namun belum ada izin operasional sebagai pelabuhan atau terminal khusus dari pejabat berwenang.
Hal itu yang memperkuat dugaan anggota dewan bahwa bongkar muat batu bara di Pelabuhan Jelemuq memang illegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....