Bayar Utang Jembatan ATJ, Pemkab Kubar Minta LO Kejaksaan

  • 30 Des 2022 08:40 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar), Bayu Pramesti mengatakan, tahun 2022 ini ada satu pendapat hukum atau legal opinion (LO) yang dikeluarkan.

Yakni pendapat hukum tentang proyek jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ).

Menurut Bayu, LO tersebut diberikan atas permintaan Pemkab Kutai Barat, menyusul terbitnya keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Jadi bupati meminta pendapat hukum, legal opinion kepada Kejaksaan yaitu terkait keputusan arbitrase tentang proyek jembatan ATJ,” ungkap Bayu Pramesti, saat pres rilis kinerja akhir tahun Kejari Kubar, di kantor Kejaksaan, Kamis (29/12/2022).

Meski begitu Kajari tak merincikan soal pendapat hukum apa saja yang diberikan terkait proyek jembatan ATJ.

“Jadi kami hanya melayani LO yang diminta bupati. Jadi bupati bersurat resmi kepada kami, nah itu yang kami berikan pendapat,” ujar Bayu Pramesti, didampingi sejumlah pejabat Kejari kepada wartawan.

LO dari Kejaksaan ini memang tak disebut secara pasti. Namun yang jelas Pemkab Kubar dikabarkan kalah di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas gugatan kontraktor proyek jembatan ATJ.

Keputusannya Pemkab Kubar harus membayar lagi sekitar Rp 56 miliar.

Hal itu sempat diutarakan bupati Kubar FX.Yapan dan wakil bupati Edyanto Arkan dalam beberapa kesempatan.

“Putusan BANI kita kalah. Bayangkan, jembatan tidak bisa digunakan oleh masyarakat tapi kita harus bayar, itu yang membuat saya sedih,” kata Bupati FX.Yapan saat Launching Aplikasi Siskeudes, di Gedung ATJ Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, Kamis (11/8/2022).

Menurut Yapan, Pemkab Kubar tidak bisa berbuat banyak lantaran keputusan tersebut sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Dalam putusan itu kita harus membayar 56 miliar. Itu belum dihitung bunganya,” tambah Yapan.

Pernyataan yang sama juga diungkapkan Yapan dan Edyanto Arkan usai apel HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu di Alun-alun Itho.

Mereka bilang terpaksa harus membayar utang yang ditinggal pemimpin sebelumnya.

Bahkan selain utang proyek jembatan ATJ, FX.Yapan dan Edyanto Arkan mengaku harus membayar utang ratusan miliar atas proyek di zaman bupati Rama Aleksander Asia dan Ismail Thomas.

“Tahun ini kita harus bayar 39 miliar. Itu utang proyek dari jaman pak Rama tahun 2004. Belum lagi ada yang 11 Miliar yang dieksekusi (bayar) tahun ini,” sebut FX.Yapan.

Mantan ketua DPRD Kubar ini mengatakan, tidak ingin membuka masalah utang piutang itu di hadapan publik meskipun harus menanggung beban masa lalu.

Namun Yapan sengaja membuka hal itu agar masyarakat tahu.

“Sungguh berat beban kami dua walaupun kami tidak menyampaikan di khalayak ramai. Kita tidak pernah mengeluh dengan masyarakat hanya kami dua menahan dan kita membayar supaya masyarakat tau,” tukas Yapan.

“Bukan sengaja diada-adakan tapi secara faktkual memang kita bayarakan utang-utang tersebut,” tambah Wakil bupati, Edyanto Arkan.

“Kalau ada yang bilang tidak benar, silakan audit. Kalau saya yang buka itu tidak etis,” tutup Yapan-Edyanto.

Adapun proyek jembatan ATJ sempat dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran masuk dalam 5 proyek mangkrak di Kutai Barat.

Pasalnya proyek yang terbengkalai sejak tahun 2015 itu sudah menghabiskan anggaran negara sekitar Rp 300 miliar lebih.

Hingga kini jembatan di kelurahan Melak Ilir yang menghubungkan Kecamatan Melak dengan Mook Manar Bulatn itu mangkrak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....