DPD RI Dorong Ruang Olahraga Anak Kaltim usai Pembatasan Medsos

  • 15 Mar 2026 12:23 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kebijakan pemerintah yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai perlu diikuti langkah nyata di daerah, terutama dengan memperbanyak ruang bermain dan sarana olahraga bagi anak. Tanpa dukungan fasilitas yang memadai, aturan tersebut dikhawatirkan sulit diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah RI daerah pemilihan Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak. Menurutnya, penggunaan gawai yang tidak terkontrol telah berdampak pada menurunnya interaksi sosial anak.

Ia mengaku prihatin melihat banyak anak yang lebih banyak menghabiskan waktu dengan telepon genggam dibanding berinteraksi di lingkungan sekitar.

“Saya sedih melihat anak-anak sekarang banyak yang pegang HP terus. Akhirnya mereka tidak kenal ruang sosialnya, tidak peduli dengan lingkungan, dan kepekaan sosialnya juga tidak tumbuh,” ujar Aji Mirni Mawarni saat diwawancarai di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut akan mendorong orang tua mencari alternatif kegiatan yang lebih positif bagi anak apabila diterapkan secara konsisten. Namun ia menekankan bahwa komitmen implementasi kebijakan harus kuat agar tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.

“Kalau pemerintah benar-benar komitmen menjalankan regulasi itu, saya yakin orang tua pasti mencari cara agar anaknya lebih terarah kegiatannya,” katanya.

Aji Mirni menilai salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah memperbanyak kegiatan fisik dan olahraga bagi anak. Ia menyebut pembentukan klub olahraga seperti sepak bola, bela diri, maupun kegiatan olahraga lainnya dapat menjadi sarana menyalurkan energi sekaligus membangun karakter generasi muda.

Menurutnya, aktivitas olahraga juga penting untuk memperkuat mental dan kedisiplinan anak sejak usia dini. Selain itu, olahraga dinilai mampu mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai dan media sosial.

“Olahraga itu hal terbaik menurut saya agar anak-anak tidak terlalu larut dengan dunia digital. Klub sepak bola, bela diri, atau kegiatan olahraga lainnya bisa menjadi alternatif yang sehat bagi mereka,” ujarnya.

Ia juga menyoroti semakin berkurangnya ruang bermain anak di perkotaan, termasuk di Samarinda. Kondisi tersebut dinilai membuat anak-anak kehilangan ruang untuk berinteraksi secara langsung dengan teman sebaya.

Aji Mirni mencontohkan pada masa lalu banyak anak bermain sepak bola di lapangan terbuka di lingkungan sekolah atau fasilitas umum. Namun kini ruang-ruang tersebut semakin terbatas.

“Dulu anak-anak bisa bermain di lapangan terbuka, sekarang ruang seperti itu sudah jarang. Kalau ada regulasi pembatasan penggunaan gawai, maka pemerintah juga harus menyiapkan infrastrukturnya, seperti ruang olahraga dan ruang publik untuk anak,” katanya.

Sebagai anggota DPD RI, ia menegaskan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah memperluas ruang bermain dan fasilitas olahraga bagi anak di Kalimantan Timur. Hal itu penting agar anak memiliki alternatif kegiatan selain menggunakan gawai di rumah.

“Percuma ada aturan kalau anak-anak tidak punya tempat untuk beraktivitas. Tidak semua orang tua juga bisa membawa anaknya ke pusat perbelanjaan. Karena itu ruang publik yang ramah anak harus diperbanyak,” ucapnya.

Selain persoalan penggunaan gawai, Aji Mirni juga menyinggung pentingnya peran orang tua dalam membentuk pola asuh yang sehat bagi anak. Ia menilai kebiasaan memberikan gawai kepada anak agar lebih mudah diatur justru berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak.

“Kadang anak makan saja dikasih HP supaya diam. Orang tuanya juga sibuk dengan HP. Kalau pola seperti ini terus terjadi, anak bisa kehilangan interaksi sosial yang penting bagi perkembangan mereka,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan kesehatan anak seperti stunting tidak selalu berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga. Berdasarkan pengamatannya saat turun ke lapangan, masih banyak kasus yang dipengaruhi pola pengasuhan dan kurangnya kesadaran orang tua dalam memberikan asupan gizi yang baik bagi anak.

“Stunting itu tidak selalu karena ekonomi. Banyak juga karena kurangnya kesadaran orang tua menyiapkan makanan sehat untuk anak. Karena itu yang perlu diperkuat bukan hanya programnya, tetapi juga edukasi dan kesadaran keluarga,” katanya.

Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas menegaskan bahwa akses media sosial bagi anak perlu diberikan secara bertahap sesuai kesiapan usia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyatakan usia sekitar 16 tahun dinilai sebagai tahap yang lebih siap secara mental dan psikologis bagi anak untuk mulai mengakses media sosial. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti kecanduan gawai, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring.

Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai pihak diharapkan dapat berperan aktif menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus menyediakan ruang aktivitas positif bagi generasi muda di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....