MPLS Ramah 2026 Dinilai Sisakan Celah Perlindungan Data Pribadi Siswa
- 29 Jul 2026 07:03 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Jakarta – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 mendapat sorotan setelah sejumlah sekolah mewajibkan siswa baru mengunggah twibbon di media sosial yang memuat foto dan identitas pribadi. Praktik tersebut dinilai berpotensi membuka celah pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi anak di ruang digital.
Dikutip dari indonesia.go.id, Selasa 28 Juli 2026, pemerintah secara nasional meluncurkan MPLS Ramah sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perpeloncoan.
Peluncuran nasional dilakukan di SMK Negeri 2 Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 13 Juli 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membuka kegiatan tersebut, yang juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA).
Program tersebut menampilkan berbagai kegiatan yang berorientasi pada pendidikan ramah anak. Di berbagai daerah, siswa baru mengikuti pengenalan lingkungan sekolah melalui aktivitas edukatif dan permainan tanpa unsur kekerasan maupun intimidasi.
Namun, di tengah semangat mewujudkan sekolah ramah anak, muncul kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi siswa di ruang digital. Sejumlah sekolah mewajibkan peserta didik baru mengunggah twibbon MPLS di media sosial yang memuat foto wajah, nama, asal sekolah, hingga informasi pribadi lainnya.
Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip minimalisasi data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 70/SE/2026, pelaksanaan MPLS Ramah menekankan kegiatan yang edukatif, inklusif, bebas kekerasan, serta memperkuat literasi digital bagi peserta didik.
Peluncuran Gernas RANA pada 13 Juli 2026 juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Dalam kesempatan tersebut, Pratikno menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan ruang aman bagi anak di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.
Meski demikian, implementasi di lapangan memunculkan berbagai kritik. Sejumlah orang tua dan warganet mempertanyakan kewajiban mengunggah twibbon MPLS karena dinilai membuka akses publik terhadap data pribadi anak. Di media sosial, unggahan yang menolak praktik tersebut juga menjadi perhatian publik.
Pengamat menilai perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui keamanan di lingkungan sekolah secara fisik, tetapi juga harus mencakup keamanan di ruang digital. Oleh karena itu, sekolah diharapkan lebih berhati-hati dalam meminta maupun mempublikasikan data pribadi peserta didik agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan informasi di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....