Kemenkum Kaltim Kenalkan Perseroan Perorangan untuk UMK, Lebih Mudah Akses Modal

  • 11 Jun 2026 22:34 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk meningkatkan kapasitas usaha melalui kepemilikan badan hukum Perseroan Perorangan. Upaya tersebut disosialisasikan dalam Dialog Khusus RRI Pro 1 Samarinda yang disiarkan langsung melalui frekuensi 97,6 FM dan kanal YouTube RRI Samarinda, Kamis 11 Juni 2026.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Astari Intan Pramaesti, menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Kehadiran layanan ini menjadi solusi bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas secara mudah, cepat, dan terjangkau.

Menurut Astari, legalitas usaha menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing UMK. Selain memberikan kepastian hukum, status badan hukum juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan, memperkuat kepercayaan mitra bisnis, hingga mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Melalui Perseroan Perorangan, pelaku UMK dapat memperoleh legalitas usaha tanpa proses yang rumit. Selain itu, badan hukum ini memberikan manfaat berupa kemudahan akses pembiayaan, peningkatan kepercayaan mitra usaha, hingga peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Astari Intan Pramaesti, menjadi narasumber dalam Dialog Khusus RRI Pro 1 Samarinda dengan tema "UMK Naik Kelas", membahas manfaat Perseroan Perorangan sebagai instrumen legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil. (Foto: Kemenkum Kaltim)

Ia menambahkan, pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Dengan prosedur yang sederhana dan biaya yang relatif terjangkau, layanan tersebut diharapkan mampu mendorong transformasi pelaku usaha dari sektor informal menjadi usaha yang lebih profesional dan bankable.

Dialog interaktif tersebut juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas sebagai fondasi pengembangan usaha berkelanjutan. Dengan status hukum yang jelas, pelaku usaha dinilai lebih mudah memperoleh akses permodalan, memperluas jaringan kemitraan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk maupun jasa yang ditawarkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memperluas diseminasi informasi layanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung penguatan ekosistem UMKM yang berdaya saing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, mengapresiasi keterlibatan aktif jajaran Kanwil dalam memberikan edukasi hukum melalui berbagai media, termasuk radio dan platform digital.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus berkomitmen mendekatkan layanan dan informasi hukum kepada masyarakat. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami manfaat legalitas usaha dan memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan untuk mengembangkan usahanya. Legalitas yang kuat akan menjadi modal penting bagi UMK untuk naik kelas dan lebih kompetitif,” kata Ikmal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....