MUI Balikpapan Kawal Wajib Sertifikasi Halal Jelang Tenggat 2026

  • 25 Apr 2026 16:53 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan tenggat waktu wajib sertifikasi halal tahap pertama pada 17 Oktober 2026. Menanggapi kebijakan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan mempertegas komitmennya dalam mengawal implementasi regulasi ini di sektor makanan, minuman, serta jasa penyembelihan.

MUI Balikpapan menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formalitas. Lebih dari itu, sertifikasi merupakan instrumen krusial untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat sesuai dengan syariat Islam. Ketua MUI kota Balikpapan, Ustaz Abdul Rasyid Bustomi, menyatakan bahwa konsumsi produk halal memiliki korelasi linear terhadap kualitas hidup dan kecerdasan masyarakat.

"Kami mengimbau para pengusaha kuliner di Balikpapan dan sekitarnya untuk segera mengurus sertifikat halal. Langkah ini esensial agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat mengonsumsi produk yang dipasarkan," ujar pada Sabtu, 25 April 2026.

Meski pengawasan formal secara masif di lapangan belum diberlakukan, MUI konsisten menempuh pendekatan persuasif kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam setiap kesempatan, MUI aktif melakukan sosialisasi dan menanyakan status kehalalan produk kepada para pedagang guna memacu percepatan proses sertifikasi.

Salah satu poin utama yang disosialisasikan adalah kemudahan akses birokrasi. Saat ini, pengurusan sertifikat halal di bawah wewenang BPJPH Kemenag telah didukung oleh program sertifikasi gratis (Sehati). Pemerintah juga menyediakan pendampingan komprehensif dari tahap awal hingga terbitnya sertifikat.

"Pemerintah memberikan sosialisasi dan pendampingan secara cuma-cuma. Kendala utama di lapangan saat ini umumnya hanyalah keterbatasan waktu para pelaku usaha. Padahal, ini adalah kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi sebelum tenggat waktu berakhir," ujarnya.

Sebagai "Kota Beriman", MUI Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi ini. Walaupun kewenangan administratif berada di tangan Kementerian Agama, MUI tetap berperan aktif memantau dan mengedukasi masyarakat guna memastikan seluruh produk yang beredar di Balikpapan benar-benar terjamin kehalalannya secara syar’i.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....