Pendaftaran PT UMKM Kian Mudah, Notaris Dorong Pelaku Usaha Segera Legalitas Usaha

  • 13 Apr 2026 06:08 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, legalitas menjadi salah satu aspek penting yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain memberikan perlindungan hukum, legalitas juga membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai peluang usaha, mulai dari perizinan hingga pembiayaan.

Dalam program Teras UMKM Pro 4, Evi Efrina, Notaris sekaligus PPAT, menjelaskan, legalitas usaha menjadi syarat dasar untuk mengurus izin lanjutan. Oleh karena itu, pelaku UMKM setidaknya memiliki badan usaha dalam bentuk PT, khususnya PT Perseorangan yang kini semakin diminati.

Terkait proses pendaftaran, Evi memastikan bahwa saat ini prosedurnya jauh lebih mudah dan terjangkau. “Caranya mudah sekali dan biayanya juga murah. Bahkan bisa didaftarkan sendiri melalui aplikasi pendaftaran perseroan perorangan,” ujarnya.

Namun demikian, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki cukup waktu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui bantuan notaris. Dengan kelengkapan dokumen, prosesnya bisa berlangsung cepat. “Kalau berkasnya lengkap dan tidak bermasalah, prosesnya bisa sangat cepat, bahkan hitungan jam,” ucapnya.

Evi juga memaparkan perbedaan antara PT biasa dan PT Perseorangan. Jika PT biasa minimal didirikan oleh dua orang, maka PT Perseorangan dapat didirikan oleh satu orang saja. “Namanya juga PT perorangan, maka dimungkinkan satu orang pemilik untuk mendaftarkan usahanya,” katanya.

Ia juga menyinggung bahwa dalam hukum, suami istri dianggap sebagai satu kesatuan, sehingga tidak dapat bersama-sama mendirikan PT biasa tanpa adanya perjanjian pisah harta. Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM yang menjalankan usaha keluarga.

Lebih lanjut, Evi menjelaskan bahwa seluruh jenis usaha pada dasarnya dapat didaftarkan karena telah diakomodasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). “Semua jenis usaha itu bisa didaftarkan, baik barang maupun jasa, karena sudah ada klasifikasinya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini sistem perizinan usaha telah terintegrasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menggantikan berbagai izin sebelumnya. “Kalau dulu ada SIUP dan TDP, sekarang sudah terintegrasi menjadi NIB,” ucapnya.

Dari sisi manfaat, memiliki badan usaha berbadan hukum dinilai sangat membantu UMKM dalam mengakses permodalan maupun kerja sama. “Biasanya saat mengajukan pembiayaan atau tender, disyaratkan badan usaha sudah berbadan hukum,” katanya.

Evi juga mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha yang akhirnya beralih dari usaha non badan hukum ke PT karena terkendala saat mengajukan modal. “Seringkali pengajuan ditolak karena belum berbadan hukum,” ujarnya.

Untuk persyaratan, pendaftaran PT Perseorangan tergolong sederhana, yakni cukup memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan sistem online, prosesnya pun semakin efisien.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala teknis seperti sistem atau kuota zonasi alamat usaha di beberapa daerah. Namun secara umum, hal tersebut tidak menjadi hambatan besar bagi pelaku UMKM untuk segera melegalkan usahanya.

Di akhir, Evi mengajak para pelaku UMKM untuk tidak ragu mengurus legalitas usaha. “Sangat disayangkan kalau pelaku usaha tidak mendaftarkan usahanya, padahal prosesnya cepat, biayanya terjangkau, dan manfaatnya besar,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....