Sertifikasi Halal Buka Peluang Pasar Lebih Luas bagi Pelaku UMKM
- 03 Apr 2026 15:25 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam dunia usaha saat ini, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen, sertifikasi halal juga menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk yang dihasilkan pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan Irma Suryani, Bidang Konsultasi dan Advokasi Puslit Sains & Kebijakan Halal Universitas Mulawarman, saat menjadi narasumber dalam program Teras UMKM Pro 4 RRI Samarinda. Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk makanan dan minuman dilakukan oleh sejumlah lembaga, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjadi leading sector dalam pengawasan produk yang beredar di masyarakat, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut Irma, sertifikasi halal memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, terutama dalam memperluas akses pasar. “Sertifikasi halal memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk bisa mengakses pasar, mempromosikan, mendistribusikan, dan memperdagangkan produknya, baik produk pangan olahan maupun makanan yang dibuat oleh pelaku UMKM,” ujarnya, dikutip Jumat 3 April 2026.
Ia menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal saat ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. “Saat ini bukan hanya pelaku usaha besar yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal, tetapi juga pelaku usaha mikro dan kecil, karena sendi perekonomian nasional bukan hanya perusahaan besar, tetapi juga UMK yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Lebih lanjut Irma menerangkan kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Awalnya ketentuan tersebut bersifat sukarela, namun kini telah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. “Setelah tahun 2020, kewajiban sertifikasi halal tidak lagi bersifat sukarela, tetapi sudah bersifat mandatori atau wajib bagi pelaku usaha,” katanya.
Irma juga menjelaskan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Produk lain seperti obat-obatan, kosmetik hingga beberapa perlengkapan tertentu juga termasuk dalam kategori yang harus bersertifikat halal, dengan tahapan implementasi yang terus berjalan hingga Oktober 2026.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal juga memberikan kepastian bagi konsumen dalam memilih produk yang dikonsumsi. “Melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan pengujian oleh lembaga pemeriksa halal, sertifikasi halal memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut sudah halal,” ujarnya.
Irma juga mengingatkan pentingnya komitmen pelaku usaha untuk menjaga konsistensi produk yang telah bersertifikat halal. Menurutnya, pelaku usaha harus memberikan informasi yang jujur kepada konsumen serta menjaga kualitas produk sesuai standar yang telah ditetapkan, karena hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak konsumen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....