DPRD Samarinda Bahas Penataan Pedagang Polder Air Hitam
- 06 Feb 2026 08:42 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing terkait keberadaan pedagang UMKM di kawasan Polder Air Hitam, Kamis, 5 Februari 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Hearing dihadiri anggota DPRD Samarinda, mahasiswa PMII Samarinda, pedagang UMKM, serta sejumlah perangkat daerah. Hadir pula Kepala PUPR, BPKAD, Satpol PP, Camat Samarinda Ulu, dan Lurah Air Hitam untuk membahas penataan kawasan.
Dalam forum tersebut, perwakilan pedagang menyampaikan aktivitas berjualan dilakukan untuk mencari penghasilan. Mereka juga mengaku berupaya menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan selama berjualan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, ucap hearing digelar sebagai tindak lanjut surat aduan pedagang dan mahasiswa PMII. Selain itu, terdapat rencana penertiban pedagang kaki lima oleh pemerintah setempat yang perlu dibahas bersama.
“Pertama kita menerima aduan dari pedagang, kemudian PMII bersurat. Dasarnya juga ada surat edaran lurah dan camat terkait penertiban PKL, serta surat dari Satpol PP untuk penertiban pedagang di Polder Air Hitam,” ujar Iswandi.
Ia ucap DPRD memahami kondisi pedagang yang berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Menurutnya, perlu solusi yang tidak merugikan masyarakat kecil dan tetap mengedepankan keadilan.
“Mereka itu hanya mencari makan, bukan mencari kaya. Sebelum ada regulasi yang mengikat secara hukum, mereka tetap bisa berjualan,” ucapnya.
Sebagai langkah jangka pendek, DPRD meminta pihak kelurahan dan kecamatan segera menyusun aturan teknis sementara. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman penataan aktivitas pedagang di kawasan polder.
“Dalam dua sampai tiga hari saya minta lurah dan camat membuat aturan, misalnya jam berjualan, kewajiban menyediakan tempat sampah, batas luas lapak, serta tidak mengganggu badan jalan,” ujar Iswandi.
Selain itu, pemerintah akan mengkaji kemungkinan relokasi pedagang di sekitar kawasan polder apabila fasilitas yang direncanakan telah tersedia. Skema retribusi juga akan disiapkan agar dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Iswandi ucap hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur pedagang di kawasan tersebut. Karena itu, status pedagang masih dianggap belum resmi dan perlu penataan lebih lanjut.
“Makanya nanti mulai diatur supaya tidak ada penertiban yang tidak humanis dan mencederai rasa keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....