Menag Tegaskan Batas Akhir Kebijakan Wajibkan Sertifikasi Halal
- 01 Feb 2026 07:29 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan jaminan produk halal nasional melalui kebijakan wajib sertifikat halal bagi produk konsumsi maupun nonkonsumsi.
Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai bentuk perlindungan hak konsumen sekaligus upaya memastikan produk yang beredar di masyarakat benar-benar aman, bermutu, dan sesuai dengan prinsip halalan thayyiban.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa batas waktu penerapan wajib sertifikat halal ditetapkan pada 17 Oktober 2026.
Ketentuan ini tidak hanya mencakup produk farmasi, tetapi juga makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia dan biologi, barang gunaan, produk rekayasa genetik, hingga kemasan.
“Tanggal tersebut merupakan tenggat waktu yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Nasaruddin.
Dalam kebijakan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai memiliki peran strategis. Menurut Nasaruddin, setidaknya terdapat tiga kontribusi utama BPOM, yakni standarisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta penguatan digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu hingga hilir.
“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki daftar panjang serta kapasitas ilmiah yang kuat sehingga dapat menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....