KPPN Samarinda Targetkan SP2D Terbit dalam Satu Jam
- 10 Agt 2026 12:10 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – KPPN Samarinda menetapkan target penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lama satu jam setelah dokumen pengajuan memenuhi ketentuan.
Kepala KPPN Samarinda Hariyanto mengatakan, standar tersebut menjadi bagian dari komitmen KPPN dalam memberikan pelayanan perbendaharaan yang cepat, sekaligus memastikan proses pencairan anggaran negara tetap berjalan sesuai prosedur.
“Norma waktu kita itu satu jam, mulai dari ADK SPM berhasil masuk ke SPAN sampai dengan SP2D terbit,” ujar Hariyanto dalam Forum Konsultasi Publik KPPN Samarinda serta Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, target satu jam tersebut bukan berarti seluruh pengajuan secara otomatis dapat dicairkan dalam waktu yang sama. Kecepatan pelayanan sangat bergantung pada kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan satuan kerja.
Karena itu, satuan kerja perlu memastikan Surat Perintah Membayar atau SPM yang diajukan telah memenuhi persyaratan sebelum masuk dalam proses pelayanan KPPN. Dokumen yang belum lengkap atau masih membutuhkan perbaikan dapat memengaruhi waktu penyelesaian.
Hariyanto menjelaskan, proses penerbitan SP2D dilakukan setelah data dan dokumen pengajuan dapat diproses melalui sistem perbendaharaan negara. KPPN kemudian melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan sebelum menerbitkan perintah pencairan dana.
“Jadi satu jam itu sejak ADK SPM-nya berhasil masuk ke SPAN,” kata Hariyanto.
Standar tersebut menjadi penting karena SP2D merupakan bagian dari tahapan pencairan dana APBN kepada satuan kerja. Semakin cepat proses dilakukan dengan dokumen yang benar, semakin cepat pula anggaran dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai peruntukannya.
Namun, Hariyanto menekankan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh menghilangkan aspek kehati-hatian. KPPN tetap harus memastikan setiap pengajuan memenuhi ketentuan agar pencairan anggaran tidak menimbulkan persoalan pada tahap berikutnya.
KPPN Samarinda saat ini melayani 234 satuan kerja dengan wilayah kerja yang mencakup tujuh wilayah administratif di Kalimantan Timur. Besarnya jumlah pengguna layanan tersebut membuat efisiensi proses pencairan menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan perbendaharaan.
Di tengah tingginya kebutuhan layanan tersebut, KPPN juga terus mendorong satuan kerja agar memahami ketentuan dan menyiapkan dokumen secara tepat. Langkah ini dinilai dapat mengurangi potensi perbaikan dokumen yang pada akhirnya memengaruhi kecepatan penyelesaian.
“Kalau persyaratannya sudah lengkap dan benar, kami berupaya memberikan pelayanan sesuai norma waktu yang sudah ditetapkan,” ucap Hariyanto.
Target penerbitan SP2D dalam satu jam tersebut menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan KPPN Samarinda. Evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan juga dibahas dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dari satuan kerja dan pemangku kepentingan.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi KPPN untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran dan meningkatkan kualitas layanan pada semester kedua 2026. Dengan demikian, percepatan pencairan tidak hanya diukur dari seberapa cepat SP2D diterbitkan, tetapi juga dari kepastian proses, kepatuhan terhadap ketentuan, dan kemudahan layanan bagi pengguna.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....