Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Fiskal Daerah
- 06 Agt 2026 14:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah. Bantuan ini bertujuan menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilakukan tepat waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang sangat memperhatikan kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga telah mendengarkan aspirasi dari daerah-daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawainya.
“Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya,” ujar Menkeu Purbaya pada Rabu 5 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah memutuskan memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah agar kondisi fiskal tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.
Menkeu menegaskan, sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah. Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah.
Proses administrasi penyaluran bantuan saat ini tengah diselesaikan agar dana dapat segera diterima oleh pemerintah daerah. Menkeu menjelaskan bahwa bantuan akan mulai disalurkan paling lambat pekan depan.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id pada Kamis 6 Agustus 2026. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan PPPK tanpa hambatan.
Total bantuan yang disiapkan mencapai Rp20,5 triliun dan akan disalurkan ke 490 pemerintah daerah. Besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskalnya.
“Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah,” katanya.
Pendekatan tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah pusat tepat sasaran serta mampu memperkuat kondisi keuangan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan kewajiban fiskalnya secara optimal tanpa menghadapi persoalan pembayaran gaji seperti yang terjadi di sejumlah daerah sebelumnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara. Dukungan fiskal ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas keuangan daerah, menjaga kelangsungan pelayanan publik, serta memberikan kepastian bagi ASN Daerah dan PPPK dalam menerima hak-haknya secara tepat waktu
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....