OJK Kaltim dan Kaltara Paparkan Sejarah dan Penguatan Fungsi Pengawasan

  • 17 Apr 2026 14:26 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Program SAPA ASN bertajuk “Cerdas Mengelola Keuangan Syariah” yang digelar BKPSDM Samarinda menghadirkan perspektif kelembagaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Samarinda.

Kepala Bagian Manajemen Strategis OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Ali Ridwan, menjelaskan kehadiran OJK merupakan respons atas kebutuhan pengawasan sektor keuangan yang lebih terintegrasi. Ia menyebut, sebelumnya pengawasan keuangan masih terpisah antar lembaga.

Menurut Ali, kondisi tersebut kerap menimbulkan kebingungan dalam penanganan kasus. “Dulu itu sering terjadi lempar tanggung jawab, ini sebenarnya tanggung jawab siapa, Bank Indonesia atau Departemen Keuangan,” ujarnya.

Ali menjelaskan sebelum OJK berdiri, pengawasan perbankan berada di Bank Indonesia. Sementara sektor non-perbankan seperti pasar modal dan industri keuangan non-bank berada di bawah Kementerian Keuangan.

“Sejak tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 21, fungsi pengaturan dan pengawasan itu digabung menjadi satu di OJK,” ucapnya pada Rabu 15 April 2026. Ia menilai integrasi ini penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Ali juga menambahkan kewenangan OJK semakin diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini memperluas cakupan pengawasan, termasuk pada inovasi keuangan digital.

“Sekarang OJK juga mengawasi inovasi aset keuangan digital termasuk kripto, serta bullion atau yang dikenal masyarakat sebagai bank emas,” katanya. Namun dalam forum ini, ia menegaskan fokus utama tetap pada keuangan syariah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....