Belanja Online Bakal Kena Pajak, Ini Toko yang Mulai Terapkan 1 Agustus
- 02 Jul 2026 11:22 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Belanja online di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di marketplace melalui sistem perdagangan elektronik. Kebijakan ini membuat sejumlah toko online besar mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak secara otomatis di platform mereka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui platform digital, seperti dikutip pada laman Ortax, Kamis 2 Juli 2026.
Melansir laman detikfinance, mulai 1 Agustus 2026, keempat platform tersebut akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi penjual yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini diberikan masa transisi selama satu bulan sejak penunjukan pada 1 Juli 2026 agar sistem marketplace dapat menyesuaikan diri.
Diberitakan Antara News, pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru. Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh pihak marketplace. Dengan sistem ini, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan transparan.
Kebijakan ini menyasar pedagang dalam negeri dengan omzet tertentu, sementara pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat memperoleh pengecualian dengan melampirkan surat pernyataan. Hal ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap dapat berkembang di ekosistem digital.
Dari sisi pemerintah, langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Dengan pertumbuhan nilai transaksi e-commerce yang semakin besar setiap tahun, potensi penerimaan negara dari sektor ini dinilai sangat signifikan dan perlu dioptimalkan secara sistematis.
Sementara itu, mengutip laman Liputan6.com, asosiasi e-commerce Indonesia menyatakan bahwa para pelaku industri telah siap menjalankan aturan tersebut. Meski demikian, mereka tetap berharap adanya sosialisasi yang jelas dan berkelanjutan agar pedagang memahami mekanisme baru dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Dengan diberlakukannya pajak pada belanja online mulai 1 Agustus 2026, konsumen diharapkan lebih teliti dalam melihat rincian transaksi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perdagangan digital yang lebih tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....