Pemkab Berau Bidik Pasokan Material dari Tambang Galian C yang Berizin
- 31 Mei 2026 16:43 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Berau - Meningkatnya kebutuhan material konstruksi seiring pembangunan infrastruktur di Kabupaten Berau mendorong pemerintah daerah mempercepat penataan usaha pertambangan galian C. Langkah tersebut dilakukan melalui dorongan legalisasi bagi pelaku usaha yang selama ini masih beroperasi dalam proses pengurusan izin.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan pasokan material seperti pasir dan batu untuk kebutuhan pembangunan dapat terpenuhi dari sumber yang memiliki legalitas jelas.
Menurutnya, keberadaan perusahaan galian C yang telah mengantongi izin resmi menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Saat ini sudah ada pelaku usaha galian C yang memiliki izin resmi. Kami berharap keberadaan mereka dapat menjadi contoh sekaligus membantu memenuhi keperluan material pembangunan di Berau," ujarnya pada Minggu 31 Mei 2026.
Sri Juniarsih menjelaskan sejumlah pelaku usaha lainnya juga tengah menjalani proses perizinan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah daerah terus melakukan koordinasi agar proses tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari beberapa pengajuan yang sedang diproses, salah satu perusahaan disebut telah berhasil memperoleh izin resmi dengan area operasi mencapai sekitar 100 hektare.
Keberadaan perusahaan yang telah legal dinilai dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap pasokan material dari luar daerah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan jalan, jembatan, fasilitas publik, dan berbagai proyek infrastruktur lainnya.
Selain memastikan ketersediaan material, legalisasi usaha galian C juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan terhadap pendapatan daerah serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
Sri menegaskan pemerintah daerah tetap membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin menempuh jalur legal. Namun seluruh proses harus memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami siap membantu dan memfasilitasi, tetapi semua pelaku usaha tetap harus mengikuti prosedur dan memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya. Menurutnya, proses penerbitan izin sebenarnya dapat berlangsung relatif cepat apabila seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi sejak awal.
Ia memperkirakan proses perizinan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan apabila tidak ditemukan kendala administrasi maupun teknis selama tahapan evaluasi. Pemkab Berau berharap semakin banyak pelaku usaha galian C yang mengurus legalitas usahanya. Dengan status yang jelas, para pelaku usaha tidak hanya dapat mendukung kebutuhan pembangunan daerah, tetapi juga memiliki peluang memperluas pemasaran material hingga ke luar wilayah Berau.
"Yang terpenting adalah usaha berjalan sesuai aturan sehingga memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pembangunan daerah," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....