Infrastruktur Jalan Kaltim Perlu Perhatian Serius
- 16 Jun 2023 21:00 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda : Keluhan dan teriakan masyarakat akibat rusaknya beberapa ruas jalan di Kalimantan Timur terasa begitu kencang di media massa cetak dan elektronik. Akses jalan Trans Kalimantan yang merupakan satu-satunya penghubung lintas kabupaten Kutai Barat kondisinya semakin parah sepertri kubangan lumpur licin diguyur hujan. Entah kepada siapa lagi teriakan itu disampaikan, yang pasti mereka berpikir bahwa pendapatan daerah dari tambang batubara begitu besar tetapi keinginan untuk memiliki jalan mulus begitu lama tidak terwujud.
Akses jalan sejatinya merupakan gerbang majunya perekonomian. Kerusakann Infrastrukturalan menghambat pasokan barang antar daeerah. Semakin rusak jalan maka akan memperbesar biaya transportasi yang berimbas pada naiknya harga barang. Dampakk akhirnya memperberat daya beli masyarakat. Disamping itu juga mengancam keselamatan pengendara jalan.
Bisa dibayangkan bagaimana suplay barang ke perbatasan daerah Kutal Barat memerlukan perjalanan 13 Jam, sementara kalau jalanan bagus dapat dicapai 9 jam saja.
Data Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa 57% jalan diseluruh propinsi dalam kondisi sedang, rusak dan rusak berat. Ada 16.913 km ruas jalan Provinsi rusak berat dan 2,161 km rusak sedang.
Penyebab kerusakan menurut Kadis PUPR - PERA Kaltim Muhammad Aji Fitra Firanda disebabkan over load muatan kendaraan terutama pengangkutan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan. Disinilah ironinya, ketika perusahaan tambang batubara menikmati laba ratusan milyard setiap tahun, disisi lain jalanan rusak semakin bertambah. Kenapa bisa demikian, dimaana akar masalahnya?
Ternyata ada ketimpangan dana bagi hasil tambang batubara antara pusat dan daerah.
Pendapatan bersih sluruh perusahaan pertambangan Kaltim tahun 2019 sebesar 155 trliun.
Selama ini pembagian dana bagi hasil diatur dalam UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
Pasal 19 menyebutkan bahwa pemerintah daerah menerima 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK / Ijin usaha pertambangan khusus. Porsi 6% tersebut dibagi lagi, Provinsi 1,5% Kab/Kota penghasil 2,5 %, Kab/Kota lainnya dapat 2%. Upaya Gubernur Kaltim Isran Noor untuk meningkatkan proporsi Dana Bagi Hasil yang lebih besar antara 30-40% ke DPR RI tampaknya belum membuahkan hasil.
Banyaknya keluhan masyrakat tentang rusaknya akses jalan disikapi pemerintah propinsi dengan melakukan upaya perbaikan. Pemprov Kaltim membutuhkan dana 3 trilun untuk memperbaiki jalan Propinsi. Gubernur mengatakan bahwa uang yang ada tidak cukup untuk memperbaki seluruh jalan yang rusak mengingat wilayah Kaltim yang sangat luas dengan 10 kabupaten / Kota.
Jika perusahaan tambang maupun perkebunan kelapa sawit ikut cawe-cawe bergotong royong membantu pemerintah memperbaiki jalan maka akan menjadi solusi mewujudkan mimpi masyarakat memiliki jalan mulus. Tinggal bagaimana membangun komitmen bersama antara pemerintah dengan perusahaan tambang maupun perkebunan yang beroperasi di Kaltim untuk bersama-sama memajukan Kaltim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....