Pemilik SKTUB Pasar Pagi Samarinda Diverifikasi Ulang

  • 10 Feb 2026 13:01 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menegaskan penerapan prinsip satu nama satu lapak bagi pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) Pasar Pagi. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi pedagang di Teras Balai Kota Samarinda, Selasa 10 Februari 2026.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan indikator utama yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memastikan keadilan dan ketertiban dalam penataan Pasar Pagi.

“Pemberian kepada pemilik SKTUB itu ada indikatornya. Salah satunya, satu nama hanya dapat satu lapak,” ujar Nurrahmani.

Nurrahmni menjelaskan, dalam praktik di lapangan terdapat kondisi khusus, misalnya lapak dijalankan oleh anak dari pemilik SKTUB. Namun, hal itu tetap dapat diakomodasi selama dapat dibuktikan secara administratif.

“Kalau memang yang berjualan anaknya, itu bisa. Asal bisa menunjukkan kartu keluarga, berarti dia memang real berjualan di situ,” ucapnya.

Nurrahmani juga menyampaikan pihaknya akan membuka data 480 pemilik SKTUB sesuai permintaan Wali Kota Samarinda. Saat ini, Dinas Perdagangan tengah menyiapkan data tersebut secara rinci dan terurai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Besok akan saya buka datanya. Saya ingin data 480 itu benar-benar perfect dan terurai dengan jelas, lalu akan kami sampaikan ke mereka,” katanya.

Nurrahmni menegaskan pembukaan data ini masih merupakan tahapan awal. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang pengaduan apabila di kemudian hari ditemukan persoalan lain dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....