Dishub Samarinda Tindak Tegas Parkir Liar

  • 27 Jan 2026 15:28 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan komitmennya menindak tegas pelanggaran parkir, khususnya di ruas jalan yang telah dilengkapi rambu larangan dan marka parkir. Penegakan aturan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Ketua Tim Kerja Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Duri, mengatakan penindakan tidak lagi bersifat persuasif apabila pelanggaran terjadi di kawasan vital. Kawasan tersebut antara lain jalur menuju rumah sakit dan jalan protokol yang memiliki tingkat kepadatan tinggi.

Duri mengucap, petugas akan langsung memberikan sanksi kepada kendaraan yang parkir di lokasi terlarang tanpa didahului teguran. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar tidak terjadi kemacetan dan gangguan akses layanan publik.

“Kalau sudah jelas dilarang parkir, langsung kami tindak. Tidak ada lagi teguran. Kami gembosi atau kunci ban di tempat,” ujar Duri kepada pewarta, Senin, 26 Januari 2026.

Selain kawasan RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Dishub Samarinda juga melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan lainnya. Penindakan menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menghambat arus lalu lintas.

Terlihat sejumlah ban mobil yang terkunci setelah penertiban. (Foto: RRI/Niswar)

Duri mengungkap, alasan pengendara yang mengaku terburu-buru atau mengantar pasien kerap dijadikan pembenaran untuk parkir sembarangan. Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan karena mengorbankan kepentingan pengguna jalan lain.

“Seharusnya penumpang diturunkan terlebih dahulu, lalu kendaraan mencari parkir yang benar. Jangan mengorbankan kepentingan orang lain,” ucapnya.

Ia menambahkan, sanksi parkir liar telah diatur dalam Peraturan Wali Kota dengan nominal denda maksimal mencapai Rp500.000. Penegakan aturan ini dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda.

Dishub Samarinda mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa parkir liar serta selalu mematuhi rambu dan marka yang telah ditetapkan. Pelanggaran parkir dinilai tidak hanya merugikan pengguna jalan lain, tetapi juga berdampak langsung pada pengendara itu sendiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....