Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Lapor Realisasi HGU

  • 15 Agt 2025 06:57 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Mahulu: Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah perbatasan untuk melaporkan realisasi izin usaha secara berkala. Kewajiban ini mencakup pelaporan setiap tiga bulan terhadap izin yang telah diterbitkan oleh instansi terkait.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat sekitar. Pemerintah daerah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan perkebunan, terutama di kawasan perbatasan yang memiliki nilai strategis.

Wakil Bupati Mahkaam Ulu, Yohanes Avun mengatakan, perusahaan juga diwajibkan untuk merealisasikan program kebun plasma minimal sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diterbitkan. Ketentuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal.

“Izin HGU yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah wajib dilaporkan Perusahaan secara berkala setiap tiga bulan. Selain pengelolaan lahan, hak kesejahteraan masyarakat juga ada di dalamnya,” kata Wabup, Jumat (15/8/2025).

Pemkab Mahakam Ulu menegaskan bahwa pelaksanaan kebun plasma merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses terhadap sumber ekonomi baru serta meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Dengan penerapan aturan ini, pemerintah daerah berharap tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat. Selain itu, pengawasan berkala akan menjadi langkah preventif untuk menghindari konflik lahan serta memastikan keberlanjutan usaha perkebunan di Mahakam Ulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....